Brikingnewsjabar.com – Polisi menangkap 3 dari 5 orang sekawan pembobol brangkas SPBU di Kabupaten Garut. Lima sekawan ini merampok untuk foya-foya.
Ketiga tersangka yang ditangkap polisi masing-masing AF orang Bogor, ASN warga Kabupaten Bandung, serta AS warga Bandung Barat.
Menurut polisi, mereka beserta dua rekannya yang lain, yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), diketahui merupakan sekawan spesialis melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang bolak-balik masuk penjara.
“Mereka residivis Curas, yang dilakukan di beberapa kota dan provinsi,” kata Kapolres Garut AKBP M. Fajar Gemilang, kepada wartawan, Senin (28/10/2024).
Cerita penangkapan mereka bermula saat kelimanya melakukan ‘operasi’ di wilayah perkotaan Garut. Malam hari sekitar pertengahan Oktober 2024 lalu, mereka mengincar sebuah SPBU yang berada di bilangan Kecamatan Cilawu.
“Mereka mendatangi lokasi dan beraksi saat SPBU tersebut dalam keadaan sepi,” kata Fajar.
Mereka kemudian beraksi, dengan menyekap seorang petugas keamanan SPBU. Korban sempat ditodong pistol dan senjata tajam.
Selanjutnya, korban disandera, kemudian diminta menunjukan barang berharga yang ada di dalamnya. Pelaku kemudian menemukan berangkas, berisi uang hampir Rp 200 juta di lokasi, dan kemudian langsung membawanya pergi.
Pelaku kemudian berlalu meninggalkan korban di sana. Saat kejadian itu diketahui rekan korban yang lain, korban langsung melapor ke polisi.
Petugas Sat Reskrim Polres Garut yang mendapatkan informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, tiga dari lima pelaku tadi berhasil ditangkap di sejumlah tempat berbeda.
“Kami amankan para tersangka beserta barang bukti, berupa peralatan mereka saat merampok, dan sebuah brankas,” katanya.
Meskipun begitu, ternyata uang senilai hampir Rp 200 juta yang dicuri ludes tak bersisa. Menurut Fajar, duit itu dihabiskan para tersangka.
“Pengakuannya untuk membayar utang dan foya-foya,” katanya.
Polisi kini tengah mengejar dua pelaku lainnya yang lari ke luar kota. Sedangkan para tersangka yang sudah tertangkap, kini dibui.
“Kami jerat dengan Pasal 365 KUHP terkait Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” pungkas Fajar.
dikutip dari : https://www.detik.com/jabar/hukum-dan-kriminal/d-7609907/3-sekawan-diciduk-usai-bobol-brankas-sekap-petugas-spbu-di-garut