Breakingnewsjabar.com – Jakarta -Sebanyak 537 perusahaan sawit akan dikenakan denda yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10/2024), menjelaskan bahwa BPKP diminta untuk menghitung potensi denda tersebut.
Nusron menjelaskan bahwa masalah ini muncul dari Pasal 42 Undang-Undang 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, yang menyatakan bahwa hanya orang dengan izin usaha perkebunan dan/atau hak atas tanah yang dapat menanam tanaman perkebunan. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal tersebut pada 27 Oktober 2016, mengubah ketentuan “dan/atau” menjadi “dan.” Akibat perubahan ini, setiap perusahaan yang menanam kelapa sawit harus memiliki izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU).
Sebanyak 537 perusahaan kelapa sawit tidak memiliki HGU dan telah menanam di tanah negara tanpa izin selama 8 tahun, sejak 2017 hingga 2024.
Nusron juga menyebutkan bahwa masalah ini sedang dikonsultasikan dengan Jaksa Agung untuk menentukan apakah tindakan menanam di tanah negara tanpa izin selama 8 tahun dianggap sebagai pelanggaran hukum, serta bagaimana cara menghitung dendanya. Dia menambahkan, BPKP akan menentukan apakah denda tersebut bersifat bagi hasil, dihitung sebagai sewa, atau bentuk lain selama periode 8 tahun tersebut.