Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandung akan melaksanakan kegiatan bertajuk “Imbauan Simpatik Sadar Adminduk” di sejumlah pintu kedatangan Kota Bandung. Program ini dilakukan untuk mendata penduduk non permanen yang datang setelah Hari Raya Idulfitri 1446 H serta meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya administrasi kependudukan.
Pendataan tersebut dilakukan bekerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Bandung dan aparat kewilayahan, termasuk Kelurahan Cicaheum dan Kelurahan Babakan Sari di Kecamatan Kiaracondong. Selama dua hari, yakni pada 7–8 April 2025, kegiatan ini akan berlangsung di dua lokasi utama, yaitu Stasiun Kiaracondong dan Terminal Cicaheum.
Kepala Disdukcapil Kota Bandung, Tatang Muhtar, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengimbau para pendatang agar melaporkan keberadaan mereka kepada pengurus RT/RW serta mencatatkan diri sebagai penduduk non permanen di Disdukcapil. Tidak hanya itu, kegiatan ini juga menyediakan pendaftaran penduduk non permanen secara langsung (on the spot).
“Kami juga memberikan layanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) serta pemutakhiran Kartu Keluarga (KK) dan layanan administrasi kependudukan lainnya,” ujar Tatang.
Berdasarkan data Disdukcapil, jumlah penduduk non permanen di Kota Bandung pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.962 jiwa. Namun, hingga Maret 2025, angka tersebut baru mencapai 488 jiwa. Sebagian besar pendatang berasal ke Kota Bandung untuk bekerja atau menempuh pendidikan.
Tatang menegaskan bahwa pendataan ini sangat penting untuk mengetahui jumlah penduduk non permanen di tiap kecamatan. Data ini akan menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah Kota Bandung dalam merancang kebijakan serta menyediakan fasilitas publik, seperti akses air bersih, tempat pembuangan sampah, dan layanan lainnya.
Bagi penduduk non permanen yang tidak berniat pindah secara permanen ke Kota Bandung, mereka diminta untuk segera melakukan pendaftaran. Proses pendaftaran dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Salaman (Selesai dalam Genggaman) atau situs resmi https://penduduknonpermanen.kemendagri.go.id . Pendataan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2022 tentang Pendaftaran Penduduk Non Permanen serta Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Administrasi Kependudukan.
“Selain di terminal dan stasiun, imbauan simpatik ini juga akan dilakukan secara berkala di wilayah yang banyak terdapat rumah kontrakan dan kos-kosan, bekerja sama dengan aparat kewilayahan setempat,” tambah Tatang.
Melalui program ini, Tatang berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya administrasi kependudukan. Di sisi lain, pemerintah dapat lebih optimal dalam merancang pembangunan Kota Bandung sehingga lebih tertata dan inklusif.
Sumber: HumasJabar @ Humas Pemda Kota Bandung