Breakingnewsjabar.com – Lagi-lagi dugaan korupsi membelit Bank BJB. Tak main-main, ratusan miliar duit promosi BPD terbesar di Indonesia ini ditengarai jadi bahan bancakan. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan lebih dari separuh dana tersebut tidak jelas peruntukannya. Tak mau kalah set, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun segera melakukan penyelidikan. Uniknya, dari penyelidikan KPK justru muncul dugaan adanya campur tangan eks Anggota BPK dalam kasus ini. Auditor negara ini mengintervensi proses penyusunan hasil audit, sehingga hasil audit menjadi ‘lebih lunak dan aman’.
Terdapat paradoks dalam penanganan kasus ini. Sebab, meskipun diduga menyenggol salah satu anggota BPK, ternyata kasus dugaan korupsi justru datang dari Badan Pemeriksa Keuangan. Dalam laporan hasil pemeriksaan Nomor: 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 Tanggal: 06 Maret 2024, terdapat sejumlah temuan auditor negara dalam kegiatan operasional Bank BJB tahun 2021-2023.
Auditor membagi temuan tersebut dalam tiga aspek. Aspek kredit, aspek dana pihak ketiga dan aspek beban. Di aspek kredit, terdapat 19 temuan. Aspek pihak ketiga disebutkan hanya ada satu temuan. Sementara, aspek beban ada empat temuan. Di aspek beban terdapat poin Mekanisme Pengadaan Jasa Agensi Belum Menjamin Terciptanya Harga yang Paling Menguntungkan bank bjb. Temuan ini rupanya menarik minat Komisi Pemberantasan Korupsi.
Kutipan laporan hasil pemeriksaan Nomor: 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 Tanggal: 06 Maret 2024. (ist)
Bank BJB pada Tahun 2021, 2022 dan Semester 1 2023 telah merealisasikan Beban Promosi sesuai Laporan Keuangan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten seluruhnya sebesar Rp1.159.546.184.272,00. Realisasi tersebut antara lain berupa Beban Promosi Umum dan Produk bank sebesar Rp820.615.975.948,00.
Dari realisasi beban promosi umum dan produk bank tersebut, diantaranya sebesar Rp801.534.054.232,00 dikelola oleh Divisi Corporate Secretary (Corsec). Pemeriksaan secara uji petik dilaksanakan secara terbatas atas biaya penayangan iklan di media televisi, media cetak dan media online melalui kerjasama dengan enam agensi seluruhnya sebesar Rp341.889.544.020,00.
KPK disebut-sebut fokus pada penggunaan dana Rp341.889.544.020,00. yang disalurkan melalui agensi. Memang terdapat sejumlah kejanggalan dalam laporan audit BPK ini. Sebab, audit menggunakann sub judul Mekanisme Pengadaan Jasa Agensi Belum Menjamin Terciptanya Harga yang Paling Menguntungkan bank bjb dalam laporannya. Padahal, di dalam laporan justru sangat kuat terekam indikasi adanya kerugian negara dan pelanggaran terhadap aturan pengadaan.
Bahkan, dalam laporan yang sama, secara eksplisit disebutkan, sudah berulang kali auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta dokumen bukti bayar penayangan iklan dari agensi iklan ke manajemen Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), tapi tak kunjung dipenuhi. Hasil nihil juga didapati auditor negara saat meminta bukti kepada agensi.
KPK Ungkap Peran eks Anggota BPK: Poles Laporan
Pengusutan kasus korupsi ini berawal dari laporan yang diterima KPK pada Juli 2024. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan periode anggaran yang diduga menjadi lahan bancakan terjadi sejak 2021 hingga semester awal 2023. Anggaran yang dimaksud adalah dana iklan BJB untuk promosi di sejumlah media massa. Bank pelat merah itu menggunakan jasa agensi sebagai perantara pemasangan iklan di media. Pihak bank mematok sekian anggaran, tetapi dalam praktiknya diduga ada patgulipat antara BJB dan agensi untuk menggelembungkan harga. “(Kasus) BJB ini sedang ngantri (ke proses penyidikan) dan sudah beres penyelidikan,” kata Asep kepada Law-justice.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu Asep Guntur Rahayu.
Meski belum masuk penyidikan, KPK disebut-sebut sudah mengantongi sejumlah calon tersangka. Satu di antaranya mengarah kepada nama Ahmadi Noor Supit. Dia adalah Anggota V BPK yang dilantik pada Oktober 2022, menggantikan Harry Azhar. Ahmadi memasuki masa pensiun pada 2024 dan melepas jabatannya per Agustus 2024. Sama dengan Harry, sebelum menjabat pimpinan BPK, Ahmadi tercatat sebagai anggota DPR dari Partai Golkar. Berdasarkan informasi yang diterima, KPK telah dua kali memanggil Supit sebagai saksi di tigkat penyelidikan. Namun, Supit diketahui tak pernah menunjukkan batang hidungnya ke KPK.
Ahmadi diduga melakukan intervensi kepada auditor BPK Perwakilan Jawa Barat agar temuan penyimpangan tidak berisiko bagi manajemen BJB. Hasil audit sebenarnya diarahkan untuk tidak seluruhnya dimunculkan sehingga menguntungkan bagi pihak yang menyimpangkan angggaran. “Kenapa BPK? Kan BPK itu mengaudit kementetian/lembaga negara dan bank BUMN/BUMD. Jadi, saat audit itu lah (diduga memoles isi laporan),” ujar Asep.
Terkait dengan dugaan keterlibatan mantan Anggota BPK RI Ahmad Noor Supit, Law-Justice telah mencoba menghubungi yang bersangkutan terkait hal tersebut. Namun hingga saat ini, Ahmad Noor Supit belum memberikan tanggapan terkait hal tersebut.
Bongkar Modus Gangsir Duit Iklan via Agensi
Modus dugaan gangsir duit promosi dan iklan melalui agensi ini sebenarnya telah terang benderang disebutkan dalam laporan BPK, meskipun kemudian dalam judul dan isinya tidak disebutkan frasa kerugian negara dan pelanggaran hukum. Dalam laporan bernomor 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024, diungkap potensi aliran dana dengan nilai mencapai Rp260 miliar yang tidak jelas. Hasil itu didapat auditor negara melalui serangkaian investigasi dan uji petik.
Pihak BJB dan enam agensi iklan memilih tertutup tutup mulut kepada auditor tentang besaran uang yang dibayar ke media massa. Keenam agensi itu adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), PT BSC Advertising (BSCA) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB).
Pihak BJB menyiapkan anggaran promosi hingga Rp1,15 triliun. Sebagian besarnnya, yakni Rp820,61 miliar dialokasikan untuk promosi produk bank dan umum di media massa. Laporan BPK menyebutkan sebanyak Rp341,88 miliar telah digelontorkan kepada enam agensi itu. Para agensi mendapat bayaran berdasar bukti penayangan iklan atau logproof.
Tabel 3.6 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 Tanggal: 06 Maret 2024. (ist)
Namun, dalam perjanjian kerjasama, agensi tidak diwajibkan oleh BJB untuk melampirkan bukti pembayaran kepada media. Padahal, bukti bayar ini menjadi dasar klaim agensi kepada bank. Hal ini yang menjadi celah terjadinya penggelembungan harga. Saat BPK mengonfirmasi kepada sejumlah media, indikasi mark-up pun terlihat kentara dari total realisasi penayangan iklan di TV, media cetak dan online.
Semisal iklan di TV saja, terdapat 17 media arus utama yang dipasang iklan BJB. Seperti Global TV yang mengonfirmasi ke BPK bahwa bayaran iklan dari agensi sebesar Rp350 juta. Sedangkan, pihak agensi mengklaim bayaran ke BJB mencapai Rp2,66 miliar atau selisih sekitar Rp2,31 miliar. Masih dalam selisih miliaran rupiah, pihak Trans 7 mengonfirmasi biaya iklan yang dibayarkan agensi Rp1,13 miliar. Padahal, klaim yang diajukan agensi tembus berkali lipat hingga Rp8,58 miliar.
Adapun total selisih untuk di media TV saja sebesar Rp28,14 miliar. Jumlah selisih didapat dari klaim BJB untuk belasan TV sebesar Rp37,93 dikurang jumlah hasil konfimasi media yang hanya Rp9,79 miliar. Namun, BPK dalam laporannya tidak menyebut itu sebagai kerugian keuangan negara, tetapi hanya ‘pemahalan’. Jumlah selisih yang sarat penggelembungan harga ini berpotensi lebih besar lagi. Sebab, BPK tidak memperoleh akses transaksi dari agensi yang membayar jasa iklan ke media. Para agensi menolak mengeluarkan dokumen transaksi dengan alasan kerahasiaan perusahaan. “Dokumen tersebut diperlukan untuk menguji kebenaran pelaksanaan penayangan iklan dan biaya penayangan,” petik laporan BPK.
Pimpinan PT CKSB yang mendapat dana proyek sekitar Rp78,46 miliar, beralasan selisih bayar itu sebagai margin atau nilai keuntungan. Dalam keterangannya ke auditor, direktur perusahaanjuga bilang nilai selisih berasal dari fee sebesar 1% yang diatur dalam kontrak dengan BJB. Pimpinan Divisi Corporate Secretary yang berstatus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan promosi iklan ini, pun mengatakan, perbedaan nilai margin dan fee tersebut masih dianggap wajar demi keterkenalan produk bank di publik.
Lain itu, jumlah selisih yang didapat agensi ditaksir bisa lebih banyak lantaran tidak terdapat bukti tertulis pemesanan iklan antara pihak agensi dan media. Pun tidak ada di atas hitam-putih ihwal kontrak kerja sama. Sehingga ditemukan beberapa alokasi iklan yang tidak sesuai dengan proyeksi lini masa agensi. Bahkan, ada beberapa iklan muncul dalam sela program TV tertentu, yang sebenarnya tidak tercantum dalam proposal agensi ke BJB. “Hubungan kerjasama yang selama ini diterapkan dengan media berlandaskan rasa saling percaya,” petik laporan BPK yang merangkum alasan para agensi.
Masih dalam pengkondisian iklan di TV, pihak BJB ternyata tidak mewajibkan penawaran harga pasang iklan yang dipatok media. Sehingga bank mengeluarkan estimasi anggaran semaksimal mungkin, alih-alih menekan anggaran demi efisiensi keuangan di sektor bisnis lain.
Promosi di media online pun tak kalah gelap transparansinya. Pihak PT BSCA disebut BPK mengalihkan kerja promosi iklan ke PT WSBE tanpa pemberitahuan ke BJB. Padahal, kedua perusahaan sudah mendapat dana promosi iklan sebesar Rp50 miliar lebih. Akibat pengalihan kerja tanpa izin ini, BPK melaporkan bahwa anggaran menjadi sia-sia lantaran panjanganya rantai jasa iklan dari satu perusahaan ke perusahaan lain. Sementara itu, BJB sudah membayar jasa agensi ke PT BSCA sebesar Rp29,86 miliar.
“Potensi pemborosan atas pekerjaan penayangan iklan media online yang dialihkan PT BSCA ke PT WSBE,” petik laporan BPK.
Dalam lingkup iklan yang melibatkan institusi berpusat di Bandung, Jawa Barat, sejumlah PT di atas kerap menang proyek promosi. Semisal PT AM yang mendapat proyek iklan media online dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung pada 2023. Proyek iklan medium serupa didapat juga PT CKM. Perusahaan yang terdaftar di Bandung ini menang proyek senilai Rp200 juta. Juga, PT WSBE yang mendapat proyek iklan media online dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan nilai pagu Rp505 juta. Semua proyek yang dimenangkan itu melalui mekanisme pengadaan langsung atau tanpa tender.
Untuk dua perusahaan terakhir yang disebut tidak asing dalam industri media massa di Bandung dan Jawa Barat. Media bernama Jabar Ekspres (dulu Bandung Ekspres) di bawah naungan PT WSBE. Sedangkan PT CKM dimiliki oleh Ikin Asikin Dulmatin, yang merupakan pimpinan PT Ayo Media Network. Anak Ikin juga pemilik saham PT AM yang dalam proyek iklan dari BJB ini mendapat anggara Rp88,75 miliar. Afiliasi perusahaan juga terlihat antara PT CKMB dan PT CKSB. Saham dua perusahaan yang berlokasi di Jakarta ini dipegang oleh satu orang.
Selain tidak terbuka soal dokumen kontrak dan penayangan iklan di media, penentuan pengadaan proyek juga dipertanyakan. Dalam laporan BPK, keenam agensi menang proyek melalui mekanisme pengadaan, pemilihan dan penunjukan langsung. Mekanisme pengadaan dinilai tidak benar lantaran penentuan yang seharusnya merujuk nilai total transaksi, tapi justru berdasar nilai fee 1-2 persen.
Tabel 3.59 Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 20/LHP/XVIII.BDG/03/2024 Tanggal: 06 Maret 2024. (ist)
Jika HPS atau harga perkiraan sendiri berdasar nilai fee sekian persen tersebut, maka harga yang terefleksi paling besar hanya Rp1 miliar. Walhasil, nilai itu tidak menghitung dari biaya penanganan iklan. Sedangkan, muatan nilai transaksi yang juga mencakup biaya iklan ke media bisa berjumlah puluhan miliar. Seperti PT CSKB yang mencatatkan nilai transaksi Rp42 miliar pada 2022 untuk promosi iklan di TV dan media online. “Maka metode pengadaan yang akan dipilih seharusnya adalah tender,” petik laporan BPK.
Mekanisme pengadaan secara langsung ini, juga bertabrakan dengan SK Direksi Nomor 0387/SK/DIR-UMU/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Pengadaan Barang/Jasa. Pengadaan yang bernilai Rp1 miliar ke atas wajib menggunakan skema tender. Manajemen BJB berdalih tidak membuka lelang proyek ini karena khawatir gagal lelang. Namun, klaim ini dalam laporan BPK dimentahkan lantaran tidak ada bukti.
Law-justice sudah mengontak keenam agensi. Baik melalui email, telepon dan surat. Namun tidak direspons hingga kini. Untuk PT CKSB, Law-justice sempat bertemu salah seorang karyawan perusahaan tersebut. Dugaan soal penggelembungan harga iklan dibantah oleh karyawan yang enggan menyebutkan namanya itu. Dia hanya bisa memastikan bahwa laporan BPK dan pengusutan kasus oleh KPK menjadi atensi manajemen. “Ya pasti itu (jadi perbincangan manajemen).”
Karyawan itu sempat tinggi intonasi suaranya sembari menunjuk kepada reporter Law-justice, saat diberikan informasi bahwa kasus dugaan korupsi iklan di BJB ini akan masuk tahap penyidikan. “Dapat darimana informasinya. Itu enggak resmi.”
Sementara itu, Sekper BJB Widi Hartarto tidak merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh law-justice melalui pesan Whatsapp.
DPRD Berharap Kerja BJB Tak Terganggu
Mantan Anggota DPR RI Daerah Pemilihan (dapil) Jawa Barat yang kini menjadi Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono berharap Bank BJB dapat terus menjadi alat pendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Jabar. Terkait dengan polemik yang sedang terjadi belakangan ini terhadap Bank BJB, Ono enggan menanggapi lebih jauh terkait hal tersebut. “Saya hanya berpesan seharusnya BJB sebagai BUMD di bidang keuangan, menjadi alat bagi Pemprov Jabar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata Ono saat dihubungi, Selasa (01/10/2024).
Ono menekankan sebagai BUMD tentu BJB harus mendorong pertumbuhan ekonomi rakyat Jabar hingga ke pelosok yang membutuhkan dukungan dari sisi finansial. Ono berharap BJB ini tentu sudah menjadi keharusan bila BJB membantu rakyat Jabar untuk mengembangkan ekonomi daerah yang ingin membangun usaha. “Yang lebih khusus kepada rakyat Jabar membutuhkan dukungan dari sisi finansial untuk membangun usahanya,” ujarnya.
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono. (DPR)
Sementara itu, Anggota DPRD Jabar Phinera Wijaya menyebut bila Bank Jabar Banten (BJB) merupakan salah satu Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat yang bergerak di bidang keuangan baik dalam penghimpunan dana maupun peminjaman dana. Phinera yang merupakan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2019-2024, menyebut dalam hal ini BJB sebagai salah satu BUMD yang strategis harus lebih memasyarakat khususnya di Jawa Barat.
Phinera mengatakan bila saat ini masyarakat masih memiliki informasi yang rendah dan kesadaran masyarakat yang minim terkait Bank BJB. Menurutnya, ini menjadi tantangan Bank BJB untuk program pengembangan jasa keuangan di Jawa Barat. “Pemahaman dan informasi yang rendah terhadap bank milik Jawa Barat khususnya bank BJB terjadi salah satu faktornya adalah kurangnya sosialisasi yang tepat dan efektif dari pihak bank,” kata Phinera melalui keterangan yang diterima Law-Justice, Jumat (04/10/2024).
Phinera yang juga merupakan Politisi Partai Golkar menyebut bila permasalahan itu bisa mempengaruhi rasa minat serta rasa memiliki terhadap bank daerah. Oleh karena itu, seharusnya BJB mampu meningkatkan sosialisasi kepada semua sektor dan komponen masyarakat. Lebih jauh, Phinera tidak ingin mengomentari lebih jauh terkait permasalahan yang terjadi dengan Bank BJB.
“Dengan adanya masyarakat yang semakin mengerti tentang bank daerah yaitu BJB maka potensi bank dalam mengembangkan dan memajukan perekonomian dan pembangunan masyarakat akan besar juga, jadi intinya tingkatkan lagi sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat mengerti tentang garis besar bank BJB yang merupakan milik warga jabar,” ujarnya.
Keterlibatan auditor dan Anggota BPK dalam sejumlah dugaan korupsi sangat memprihatinkan. Sebagai benteng penjaga keuanga negara yang diharapkan mampu menjga pundi-pundi negara, justru menyembunyikan hasil temuannya dan memoles menjadi laporan yang `baik-baik` saja. Kisah jual-beli status pemeriksaan semestinya menjadi fokus dari penegak hukum, terutama KPK.
Persoalannya, penegak hukum pun tampaknya ada ewuh-pekewuh dengan BPK. Mungkin saja karena risih juga, sebab BPK pun mengerti isi dapur penegak hukum. Sebab, penegak hukum pun merupakan obyek pemeriksaan BPK. Namun, dalam kasus dugaan korupsi di BJB ini, ternyata tampak jejak auditor-auditor yang masih memiliki integritas. Sehingga, dalam laporannya—meskipun menurut KPK diduga sudah dipoles, ternyata masih menunjukkan jejak-jejak yang signifikan untuk membongkar kasus dugaan korupsi di BJB.
Setidaknya terdapat 24 temuan dalam laporan audit BPK di Bank BJB. Sementara penegak hukum baru menindaklanjuti satu temuan saja. Mestinya, KPK melakukan asessmen terhadap temuan BPK tersebut. Dengan kewenangan koordinasinya, KPK bisa membagi penanganan dugaan korupsi ke penegak hukum lain. Apalagi, secara samar-samar disebut-sebut terdapat aliran dana dari Bank BJB ke sejumlah aktor politik. Bahkan dana yang dikelola oleh Sekper ini diduga digunakan sebagai `dana taktis` untuk menangani `faktor eksternal yang berkepentingan`.
https://www.law-justice.co/artikel/175386/membongkar-jejak-auditor-negara-di-kasus-agensi-iklan-bjb/