Bandung – Warga negara (WN) Thailand berinisial WC (40), saat ini sedang berperkara di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dia sebelumnya melaporkan seorang pengusaha berinisial HW (39) setelah diduga menjadi korban penipuan dengan modus investasi.
Informasi yang diperoleh, kasus ini terjadi pada 2022 silam. Saat itu, HW menawarkan proyek infrastruktur di Bangka Belitung kepada WC dan mengajak untuk membuat perusahaan bersama. Korban kemudian menjadi direktur utama, HW menjadi direktur dan kawan korban berinsial KO yang merupakan WN Thailand ditunjuk sebagai komisaris.
Singkatnya, setelah perusahaan itu diurus perizinannya di Kota Bandung, WC kemudian mentransfer uang sekitar USD 484,350 atas sekira Rp 7,3 miliar. Tapi belakangan diketahui, uang itu ditenggarai malah dipakai HW untuk kepentingannya pribadi.
Alhasil, korban yang geram kemudian melaporkan HW ke polisi. Dia lalu ditetapkan menjadi tersangka, dan setelah berkasnya lengkap pengusaha asal Bandung itu kemudian menjalani persidangan.
“Klien saya ini orang Thailand ingin berinvestasi di Indonesia, pada tahun 2022 sekitar bulan Juni melakukan investasi untuk proyek di Bangka Belitung dan mendirikan perusahaan di Indonesia. Kemudian investasi masuk, tetapi uang yang masuk ke rekening perusahaan itu tidak digunakan untuk proyek tersebut tetapi digunakan untuk kepentingan lain,” kata pengacara WC, Alpha Ditya Pandu Herdias di PN Bandung, Selasa (22/10/2024).
HW telah menjalani 12 kali persidangan di PN Bandung sebagai terdakwa sejak Agustus 2024. Sementara, WC selaku korban sudah menyampaikan kesaksiannya selaku saksi pelapor dalam kasus tersebut.
Menurut Pandu, kliennya sudah memaparkan bagaimana dugaan penipuan atau penggelapan kasus itu dilakukan. Sehingga, ia berharap terdakwa bisa dihukum setimpal atas tindakan yang dia lakukan.
“Klien kami menganggap bahwa investasi ini tidak ada dan merasa tertipu dengan yang dilakukan terdakwa. Uang investasi tersebut memang masuk ke rekening perusahaan kemudian dipindahkan, oleh terdakwa. Keinginan klien kami adalah uang investasinya kembali yah, atau terdakwa dihukum sesuai dengan apa yang dia lakukan,” pungkasnya.