Breakingnewsjabar.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak dalam kasus gratifikasi dengan tersangka Wakil Ketua Dewan Perwakilan Kabupaten Bekasi, Soleman. Suap itu diberikan untuk memuluskan 26 proyek pemerintah daerah. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi, Samuel mengatakan, setelah penetapan tersangka dan penahanan, pihak penyidik langsung memulai pemeriksaan lanjutan terhadap sejumlah pihak. Para saksi kembali dipanggil untuk dimintai keterangan. “Jadi gini penyidik sedang melakukan pemeriksaan pada beberapa saksi untuk menambah terang perara ini dan secepatnya penyidik sedang menyiapkan berkas untuk diserahkan kepada jaksa peneliti yang pada tujuannya untuk segera dilakukan P21 dan dapat dilimpahkan ke persidangan,” ucap dia.
Pemeriksaan dilakukan secara maraton kepada pada saksi yang mengetahui praktik suap yang melibatkan kader pimpinan legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu. “Iya setelah berkas jaksa penyidik lengkap langsung diserahkan kepada jaksa peneliti untuk diteliti dan disiapkan P21 untuk dilimpahkan ke persidangan. Semua pihak yang mengetahui dan mendengar dan terlibat langsung dalam perkara ini. Termasuk pihak pemerintah daerah,” ucap dia.
Seperti diketahui, Soleman ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dua unit mobil mewah oleh Kejari Kabupaten Bekasi. Ironisnya, penetapan sekaligus penahanan itu dilakukan hanya berselang satu hari setelah dirinya kembali dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029. Dari hasil pemeriksaan, terdapat puluhan proyek yang lantas terdistribusi dari hasil suap tersebut. Proyek didistribusikan kepada empat perusahaan yang berafiliasi dengan Respi, si pemberi suap.
Besaran proyek tersebut masing-masing berkisar antara Rp200-300 juta. Untuk mendapatkan puluhan proyek tersebut, Respi menyuap Soleman dengan dua unit mobil mewah yakni Mitsubishi Pajero Sport dan BMW.
“Betul ada 26 proyek yang menjadi feedback dari kasus suap ini. Proyek itu diberikan kepada empat perusahaan,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Ronald Thomas Mendrofa.
Pada kesempatan berbeda, Kuasa Hukum Soleman, Siswadi melayangkan surat permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Siswadi menilai, penyidik terlalu memaksakan penetapan tersangka Soleman. Bahkan dia mengeklaim dua unit mobil tersebut bukan gratifikasi melainkan jual beli. “Bahwa dalam perkara yang dialami oleh klien kami saat ini sebenarnya kami tidak melihat ada unsur pidana karena peristiwa hukum yang disangkakan oleh jaksa terhadap klien kami sebenarnya hubungan perdata biasa yaitu jual beli mobil. Dapat kami jelaskan bahwa klien kami membeli sebuah mobil melalui orang bernama R dengan cara membayar secara bertahan sebanyak dua kali pembayaran dan berdasarkan bukti yang disampaikan klien kami kepada penyidik juga telah membayar lunas pembelian mobil yang dimaksud. Kemudian saat ini klien kami di jadikan tersangka terkait peristiwa tersebut dengan sangkaan gratifikasi, tentu ini sangat aneh dalam nalar hukum yang kami pahami,” kata dia.
Siswadi juga menilai, sesuai Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan, kasus yang melibatkan kontestan pemilu dapat ditunda hingga pemilu selesai demi menghindari upaya kriminalisasi. “Anggaplah apa yang dilakukan oleh Soleman (diduga) menyalahi hukum terkait gratifikasi kepada penyelenggara aparatur negara, dan tentu masih harus dibuktikan di Pengadilan. Tapi mengapa prosesnya (pemeriksaan dan penangkapan) dilakukan sangat cepat dan mendadak di saat proses resmi pilkada berlangsung?” kata dia yang berharap permohonan penangguhan dapat ditindaklanjuti.