Breakingnewsjabar.com – Para buruh melakukan sujud syukur di kawasan Patung Kuda, Jakarta, pada Kamis, 31 Oktober 2024, sebagai bentuk respons atas keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sebelumnya, mereka menggelar aksi demonstrasi untuk mengawal sidang uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja di MK. Presiden KSPSI, Andi Gani Nena Nea, menyatakan bahwa MK telah mengabulkan sebagian besar tuntutan mereka.
“Semua yang hadir di sini mengucapkan terima kasih kepada sembilan Hakim Konstitusi. Putusan ini sangat berarti bagi kami, karena mengembalikan martabat perjuangan buruh Indonesia yang telah lama berjuang. Hari ini, hampir 70 persen dari gugatan kami dimenangkan,” ujar Andi Gani.
Salah satu contohnya adalah kemenangan terkait klaster tenaga kerja asing (TKA), yang dinilai sangat mendukung kepentingan buruh, termasuk isu pengupahan.
“Dari tujuh poin yang diajukan, sekitar 70 persen gugatan kami dimenangkan. Terkait pengupahan, outsourcing, alih daya, tenaga kerja asing, dan PKWT, sebagian besar dikabulkan,” jelasnya. Ia menekankan bahwa hal terpenting adalah mengenai upah, yang kini harus dihitung dengan cermat, dan perusahaan tidak lagi bisa melakukan PHK secara sewenang-wenang. Mengenai tenaga kerja asing, yang sebelumnya tidak dibatasi oleh UU Cipta Kerja, kini juga sudah diatur.
Andi mengingatkan bahwa putusan MK bersifat mengikat, dan pemerintah harus melaksanakannya. Jika tidak, maka tindakan tersebut akan dianggap melanggar hukum.
Sebagai bentuk apresiasi, para buruh berencana memberikan karangan bunga kepada Mahkamah Konstitusi karena telah mengabulkan sebagian besar permohonan mereka terkait UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan ini diajukan oleh Partai Buruh dengan nomor perkara 168/PUU-XXI/2023.
“Besok, saya bersama pimpinan konfederasi akan menyerahkan karangan bunga kepada Mahkamah Konstitusi sebagai bentuk penghargaan atas keberanian para hakim dalam memutuskan UU Cipta Kerja yang telah lama ditunggu,” ujar Andi.