Breakingnewsjabar.com – Jakarta | Menteri Perdagangan Budi Santoso membantah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor yang membuat industri tekstil, termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex) babak belur.
“Ini hanya miskomunikasi saja sebetulnya,” kata Budi ditemui di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).
Budi menjelaskan aturan itu dibuat untuk melindungi industri tekstil. Ada sejumlah aturan yang memang dibuat untuk melindungi perdagangan dalam negeri, mulai dari pengaturan impor pakaian hingga dikenakan bea masuk.
“Di Pemendag 8 dan sebelumnya itu TPT itukan harus ada Pertek (Pertimbangan Teknis) itu sudah clear. Kemudian impor pakaian jadi juga diatur kuotanya oleh Perdirjen Daglu (Perdagangan luar negeri) nomor 7 tahun 2024,” jelasnya.
Saat ditanya apakah ada potensi aturan itu direvisi, Budi mengatakan pemerintah memang terus melakukan meninjau bagaimana kebijakan itu berlaku. Dia kembali menegaskan bahwa aturan itu bukan yang membuat industri tekstil babak belur.
“Itu kan selalu ada review peraturan yang dikenakan sesuai perkembangan. Tapi aturan Pemendag 8 dengan industri tekstil udah clear dan kita melindungi industri tekstil,” terangnya.
Sebelumnya, diketahui Kementerian Perdagangan (Kemendag) bertemu dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membahas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor yang dinilai membuat Sritex pailit.
Informasi ini diungkapkan oleh Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif. Katanya, pertemuan tersebut dilangsungkan di Bandung.
“Saya mendapat info, sudah ada pertemuan tentang Permendag 8/2024 antara Kemenperin dan Kemendag, dan Bea Cukai juga, di Bandung,” kata Febri, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta Selatan, Kamis (31/10/2024).
Febri sendiri belum mendapat laporan detail terkait dengan hasil pertemuan tersebut. Namun ia memastikan, pertemuan itu membahas tentang babak belurnya industri tekstil, termasuk Sritex.
Dikutip dari : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7620161/pemerintah-bantah-permendag-8-2024-pemicu-sritex-pailit