Breakingnewsjabar.com – Jakarta – Rencana pemerintah menerapkan aturan standarisasi kemasan atau penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek menuai polemik, termasuk buruh di industri tembakau. Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FPS RTMM SPSI) menilai aturan tersebut memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek tertuang dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Ketua Umum FPS RTMM SPSI Sudarto menilai industri rokok sangat rentan terhadap regulasi baru, baik berbentuk fiskal maupun non fiskal. Menurutnya, aturan tersebut dapat memicu industri tembakau tertekan. Apabila industri tersebut tertekan akan berdampak pada tenaga kerja di dalamnya, seperti penghasilan yang menurun hingga terjadi PHK.
“Kok itu terjadi? Sekali lagi kalau tadi disinggung oleh teman petani mayoritas anggota kami itu di SKT, sigaret kretek tangan yang juga sistem penghasilannya itu memang borongan. Jadi kalau pekerjaannya turun ya upahnya tuh kurang lebih gambarnya seperti itu,” katanya dalam acara detikcom Leaders Forum ‘Mengejar Pertumbuhan Ekonomi 8%: Tantangan Industri Tembakau di Bawah Kebijakan Baru’ di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024).
Apabila hal tersebut terus terjadi, dia berpendapat dapat terjadi efisiensi tenaga kerja, dalam hal ini PHK. Mencegah hal tersebut, pihaknya sudah aktif dalam berbagai upaya berkomunikasi melalui surat dengan pemerintah, mulai dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Ketenagakerjaan. Namun, hingga rancangan peraturan turunan dikeluarkan, pihaknya tidak pernah dilibatkan.
Akhirnya, dia bersama dengan anggota buruh lainnya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Kemenkes pada 10 Oktober lalu. Pada kesempatan tersebut, pihaknya berkesempatan bertemu dengan perwakilan Kemenkes. Hasilnya, Kemenkes berjanji untuk melibatkan buruh dalam membuat aturan turunan.
“Karena ini serius, kita juga sudah coba dengan cara-cara yang baik. Insyaallah ini mudah-mudahan kita diberi kesempatan benar untuk terlibat aktif di dalamnya diskusi,” terangnya.
Dikutip dari : https://finance.detik.com/industri/d-7622885/buruh-wanti-wanti-aturan-kemasan-rokok-tanpa-merek-picu-gelombang-phk