Breakingnewsjabar.com – Pemerintah menghadapi tantangan besar karena harus menyelesaikan 5 undang-undang pendukung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku tahun depan. Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya tenggat waktu itu dalam. Dia menjelaskan, penyusunan undang-undang tersebut menjadi krusial demi memuluskan implementasi hukum pidana baru. “Dalam waktu yang singkat setahun ini, pemerintah harus menyelesaikan lima undang-undang guna melaksanakan ketentuan-ketentuan di dalam kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru,” kata Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2024).
Menurutnya, undang-undang tersebut mendukung pelaksanaan KUHP nasional yang berfokus pada nilai-nilai keadilan restoratif, menggantikan pendekatan aturan hukum yang diberlakukan sejak masa kolonial yang lebih menekankan pembalasan (retributif).
Dengan prinsip keadilan restoratif, KUHP baru mengedepankan pemulihan hak-hak korban dan penciptaan perdamaian di masyarakat.
“Penekanannya sanksi pidana tidak lagi pada pembalasan, pencelaan seperti yang kita kenal dalam hukum kolonial, tapi lebih mengedepankan restorative justice, lebih mendekatkan kepada keadilan restoratif pada pemulihan hak-hak dari korban dan terciptanya kedamaian ketentraman, serta keadilan di tengah-tengah masyarakat,” papar Yusril Perubahan mendasar ini mendorong Indonesia untuk membangun sistem hukum pidana lebih relevan dengan karakter dan nilai-nilai lokal.
Yusril mengingatkan, prinsip keadilan restoratif sebenarnya bukan hal baru bagi masyarakat Indonesia, mengingat sistem hukum adat dan Islam telah lama mengedepankan aspek musyawarah serta perdamaian dalam menyelesaikan konflik.
Dikutip dari : https://nasional.kompas.com/read/2024/11/07/10253371/pemerintah-bakal-kebut-5-uu-pendukung-kuhp-baru-dalam-setahun