Breakingnewsjabar.com – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus berupaya menanggulangi peredaran judi online dengan memburu situs dan akun-akun influencer (pemengaruh) yang terhubung dan ikut mempromosikan praktik ilegal tersebut.
Hingga Kamis, 7 November 2024, Kemkomdigi mengambil tindakan tegas dengan memblokir akun berpengikut besar, yaitu @Its_moviemoment yang memiliki 133 ribu pengikut.
Selain itu, akun @iamsamanthatwo dengan 13.000 pengikut juga turut diblokir. Akun yang terakhir itu menyamar menggunakan konten gambar wanita berpakaian minim. Sedangkan profilnya mengarahkan pengguna ke situs judi.
Direktur Informasi Komunikasi Politik, Hukum dan Keamanan (IK Polhukam) Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Diten IKP) Kemkomdigi, Maroli J Indarto menjelaskan, modus iklan judi online di media sosial semakin beragam dan sulit diidentifikasi.
“Para pelaku sering kali menyamarkan iklan judi dengan kemasan yang tampak menarik, seperti konten hiburan, meme, atau video viral, yang kemudian menyisipkan ajakan untuk bermain judi,” ungkap Maroli.
Lebih lanjut, Maroli menambahkan, para pelaku kerap memanfaatkan akun palsu atau akun dengan banyak pengikut untuk menyebarkan tautan ke situs judi.
Para pelaku juga menggunakan istilah atau simbol tertentu untuk mengelabui sistem moderasi media sosial, sehingga iklan mereka bisa lolos dari deteksi platform.
Iklan-iklan itu menyasar pengguna muda yang aktif di media sosial dengan bahasa yang persuasif dan menggoda, seperti iming-iming bonus besar atau peluang menang yang mudah.
Sebagai informasi, Kemkomdigi juga menyediakan berbagai kanal bagi masyarakat untuk melaporkan konten negatif, termasuk judi online. Di antara kanal tersebut adalah Aduankonten.id, yang menyediakan kontak WhatsApp di 0811-9224-545.
Selain itu, ada WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080, serta Aduannomor.id, portal untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler dalam kegiatan penipuan.
Terakhir, terdapat Cekrekening.id yang merupakan portal pelaporan rekening bank atau e-wallet yang terindikasi melakukan tindak pidana.
Dengan langkah-langkah itu, Kemkomdigi berkomitmen untuk menjaga lingkungan digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat Indonesia.(ray)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung Yayan A. Brilyana)