Breakingnewsjabar.com – Jakarta | Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset yang terkait dengan jaringan situs judi online. Kali ini, pemblokiran dilakukan terhadap aset senilai Rp36,8 miliar yang diduga berasal dari sindikat judi internasional. Langkah ini merupakan pengembangan dari penyelidikan kasus perjudian yang tengah dilakukan.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Brigjen Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (12/11/2024).
Penyelidikan ini berawal dari penelusuran aliran dana yang mengarah ke penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi transaksi deposit bagi situs tersebut. Situs judi tersebut menawarkan berbagai macam permainan, seperti sl*t, poker, dadu, gaple, domino, dan koprok.
Himawan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas aktivitas judi online yang meresahkan masyarakat.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” jelasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap situs judi online berskala internasional “Sl*t8278,” yang dikendalikan oleh warga negara China.
Situs ini mencatat perputaran dana hingga Rp685 miliar dan memiliki sekitar 85 ribu pemain dari Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita uang tunai Rp83,9 miliar, dua unit mobil, tiga handphone, dan satu laptop yang digunakan untuk operasional situs Sl*t8278.
Sumber : Divisi Humas Polri