Breakingnewsjabar.com – SUMEDANG | Eni Sumarni, calon Bupati Sumedang nomor urut 1, bakal merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sumedang Nomor 65 Tahun 2018 tentang tata cara pengalokasian dan pembagian dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah bagi Desa dan Alokasi Dana Desa.
Ide untuk merevisi Perbup ini ditujukan untuk meningkatkan kompetensi ASN, dan honorer dalam memberikan pelayanan berkualitas kepada masyarakat.
Hal tersebut dia utarakan dalam debat kedua Pilkada Sumedang, di Graha Plaza Asia, Sumedang, Rabu (13/11/2024).
“Kami berkomitmen akan merevisi Perbup Nomor 65 Tahun 2018, yakni untuk meningkatkan Alokasi Dana Desa (ADD), dari 10 persen menjadi 12 persen. Hal ini untuk menjawab fasilitas-fasilitas yang belum diberikan dan pemberian stimulan
kepada Linmas, Ketua RT, dan PKK,” kata Eni.
Yang akan dilakukan pasangan Eni-Ridwan adalah memujudkan visi-misinya dengan tagline Sumedang Bersinar, dan
menjadi tantangan seiring Indonesia Emas 2045.
“Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat yang prima penempatan ASN harus sesuai kebutuhan dan kompetensi,
promosi jabatan harus profesional, dan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN jangan sampai terlambat, ” kata Eni.
Ridwan Solichin, pendamping Eni Sumarni mengatakan, untuk penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas dan demokratis, berorientasi pada pelayanan publik ia berharap seluruh desa di Sumedang meningkatkan budaya gotong royong.
“Kami mengharapkan seluruh desa memiliki budaya gotong royong dengan anggaran Rp1 Miliar,” kata Ridwan.
Dikutip dari : https://jabar.tribunnews.com/2024/11/13/debat-kedua-pilkada-sumedang-eni-ridwan-bakal-revisi-perbup-pengalokasian-dana-desa