Breakingnewsjabar.com – BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di SMP Negeri 63 Bandung dengan tema mengenai Kesadaran Hukum, Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan LPKA. Kegiatan ini dilaksanakan oleh para Penyuluh Hukum Kanwil Jabar (15/11/2024).
Penyuluhan ini dilaksanakan karena semakin maraknya kasus pelanggaran hukum di kalangan remaja yang salah satunya adalah kekerasan seksual, oleh karena itu Penyuluh Kanwil Jabar merasa perlu untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi siswa-siswi serta guru di sekolah agar bisa meningkatkan kesadaran hukum dan juga mengedukasi murid – murid di sekolah mengenai aspek hukum dari kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pelaku sehingga menimbulkan korban dari kelompok remaja.
Adapun informasi hukum yang disampaikan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar adalah mengenai Kesadaran Hukum, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hingga pengenalan mengenai LPKA. Kegiatan Penyuluhan Hukum kali ini diikuti oleh para peserta yang terdiri dari 100 siswa-siswi di SMP Negeri 63 Bandung.
Dalam kesempatan ini, Penyuluh Kanwil Jabar menekankan topik mengenai Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini dilakukan karena dalam implementasinya masih banyak orang yang belum memahami UU TPKS dan hak-hak dari korban kekerasan seksual, khususnya para pelajar yang mungkin rentan menjadi korban kekerasan seksual, baik dilingkungan pendidikan maupun lingkungan tempat tinggal. Selain itu para korban kekerasan juga sering mengalami stigma dan diskriminasi yang membuat korban enggan untuk melapor, sehingga penyuluh menekankan jika menjadi korban atau menyaksikan kejadian sebaiknya berani melaporkan dan bertindak.
Penyuluh Hukum Kanwil Jabar juga menyampaikan cara meningkatkan kesadaran hukum di sekolah, pengertian dari kekerasan seksual, jenis tindak pidana kekerasan seksual, dampak kekerasan seksual terhadap korban, perlindungan hukum terhadap korban kekerasan seksual berdasarkan UUTPKS, hak-hak korban kekerasan seksual, hingga sanksi bagi pelaku kekerasan seksual.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh siswa/i dari SMP Negeri 63 Bandung diantaranya apa saja jenis tindak pidana yang dilakukan oleh anak-anak yang berhdapan dengan hukum dan ditahan di LPKA hingga bagaimana cara untuk berani dan melawan Ketika mengalami catcalling di jalan.