Breakingnewsjabar.com – Polres Cimahi mengamankan dan memusnahkan sebanyak 1.298 knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis / knalpot brong hasil razia yang dilaksanakan di beberapa titik. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa ribuan knalpot brong yang dimusnahkan itu merupakan hasil penindakan selama 50 hari terhitung sejak 7 September 2024 hingga 26 Oktober 2024.
Langkah ini dilakukan sebagai respons atas keresahan masyarakat terhadap kebisingan yang ditimbulkan oleh penggunaan knalpot tidak standar. Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menjelaskan bahwa penindakan terhadap knalpot brong merupakan bentuk pelayanan pihak kepolisian kepada masyarakat.
“Penindakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ),” ungkapnya saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Rabu (20/11/2024).
Kapolres menegaskan, penindakan terhadap knalpot brong yang meresahkan masyarakat terus berlanjut sebagai bentuk keseriusan Polres Cimahi dalam menciptakan kenyamanan dan ketertiban di jalan raya.
“Ini bukan akhir dari penindakan yang kita lakukan, justru ini bukti keseriusan kami terhadap penindakan knalpot brong yang meresahkan masyarakat,” ujarnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan knalpot yang sesuai dengan spesifikasi teknis agar tidak melanggar hukum dan menciptakan ketertiban di jalan.
“Pengendara yang menggunakan knalpot brong selain diminta memperlihatkan surat-surat juga diwajibkan mengganti knalpot mereka dengan yang sesuai standar,” tutupnya.