Breakingnewsjabar.com – Bertempat dilapangan Apel Mapolda Jabar Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., memimpin Apel Pergeseran Pasukan dalam rangka Pelaksanaan Operasi Mantap Praja Lodaya-2024, Senin (25/11/2024).
Apel serpras ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan pengecekan kesiapan personel dan kelengkapan sarana prasarana, serta menyamakan pola pikir dan pola tindak dalam rangka cipta kondisi jelang pengamanan tahapan pemungutan suara pada pilkada serentak 2024 yang aman damai.
Guna meminimalisir setiap potensi gangguan kamtibmas maka diperlukan perencanaan yang matang, dalam rangka mensukseskan pilkada serentak 2024, sehingga dapat berjalan dengan kondusif, tertib dan lancar sesuai asas, tujuan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan pilkada.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa tahapan pemungutan suara pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 november 2024, secara serentak di 37 provinsi, termasuk di wilayah hukum Polda Jabar, tentunya dapat berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan yang apabila tidak diantisipasi dan ditangani dengan baik, dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kelancaran selama pelaksanaan Pilkada 2024.” ujar Kapolda Jabar.
“Oleh karena itu, sesuai dengan fungsi dan tugas pokok Polri dalam mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif, maka dalam pengamanan pemilihan kepala daerah, akan melibatkan kekuatan personel Polda Jabar bersama unsur TNI dan linmas se- Jawa Barat.” katanya.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Dr. Akhmad Wiyagus, S.I.K., M.Si., M.M., dalam sambutannya memberikan penekanan yang perlu dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh personil yang terlibat pengamanan personel pam TPS diantaranya pada H -1 wajib melakukan survey dan mengenal karakteristik kerawanan pada lokasi TPS yang diamankan. Selain itu, personil yang terlibat harus melaksanakan patroli, pengaturan, pengawalan dan penjagaan menjelang pemungutan suara.
“Komunikasikan prosedur pengamanan TPS, kepada petugas linmas dan anggota TNI yang diperbantukan.” ujarnya.
Kapolda Jabar juga menekankan agar anggota melaksanakan pengamanan dan pengawalan kotak suara, mulai dari sebelum pemungutan suara, dari PPS ke TPS dan setelah pemungutan surat dari TPS ke PPS, selain mengambil tindakan pertama di TKP, apabila menemukan kasus pelanggaran/kejahatan, selanjutnya melaporkan secara berjenjang, serta menyerahkan kepada posko terdekat, sehingga dapat diantisipasi dini secara cepat, tepat dan tuntas.
Sumber : Humas Polda Jabar