Breakingnewsjabar.com – CIANJUR | Kejadian kurang mengenakkan terjadi di TPS 10, Desa Mayak, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (27/11/2024). Seorang saksi dari salah satu calon Pilkada Cianjur, Kresna Tegar Pamuji (26), membuat keributan di dalam TPS dan mengakibatkan kerusakan 25 lembar surat suara.
Beruntung, Polsek Cibeber sigap dalam menangani kejadian tersebut. Kapolsek Cibeber AKP Tio langsung memimpin tim untuk mengamankan Kresna yang diduga dalam kondisi mabuk dan terpengaruh obat-obatan terlarang.
“Hasil pengakuan dari pemuda yang diamankan itu, betul mengaku sebagai saksi dari salah satu pasangan calon,” ujar AKP Tio kepada wartawan di Mapolsek Cibeber.
Keributan bermula ketika Kresna mondar-mandir di dalam TPS saat penghitungan suara. Ia kemudian meminum kopi milik petugas KPPS yang mengakibatkan tumpahan kopi mengenai surat suara.
“Saat mondar-mandir pemuda tersebut meminum kopi milik petugas KPPS, dan kopi tersebut tertumpah, sehingga mengenai surat suara. Sehingga membuat keributan di dalam TPS,” ungkap AKP Tio.
Kecepatan dan kesigapan Polsek Cibeber dalam menenangkan situasi dan mengamankan Kresna patut diapresiasi. Keributan berhasil dilerai oleh petugas keamanan di TPS, dan Kresna langsung dibawa ke Mapolsek Cibeber. Hasil tes urin menunjukkan bahwa Kresna positif mengonsumsi obat-obatan terlarang. Ia kini dibawa petugas Satnarkoba Polres Cianjur untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kejadian ini menjadi bukti bahwa Polsek Cibeber berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kelancaran Pilkada Serentak 2024 di wilayahnya. Dengan sigap dan profesional, Polsek Cibeber berhasil mencegah eskalasi keributan dan memastikan proses pemilihan di TPS 10 Desa Mayak tetap berjalan lancar.