Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung sukses menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 yang berlangsung pada 4-6 Desember 2024.
Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Perhitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung 2024 ini menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan akurasi hasil Pilkada.
Ketua KPU Kota Bandung, Anam Gumilar Winata menyampaikan, rekapitulasi suara berjalan lancar dan transparan, tanpa adanya koreksi signifikan terhadap hasil perhitungan suara dari tingkat kecamatan hingga kota.
“Data yang disampaikan oleh saksi pasangan calon dan Bawaslu Kota Bandung semuanya sinkron. Koreksi yang ada hanya terkait kesalahan teknis pada jumlah pemilih, bukan perolehan suara,” ungkap Anam di Hotel Grand Pasundan, Jumat, 6 Desember 2024.
Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh pihak, mulai dari jajaran KPU hingga petugas ad hoc di lapangan.
“Proses Pilkada kali ini tidak hanya sekadar memilih pemimpin, tetapi juga menjadi ajang refleksi dan evaluasi kita sebagai bangsa. Terima kasih kepada seluruh petugas yang telah bekerja dengan dedikasi tinggi demi suksesnya Pilkada ini,” ujarnya.
Penyelenggaraan Pilkada Kota Bandung 2024 mendapatkan banyak apresiasi, baik dari saksi pasangan calon, Bawaslu, maupun masyarakat sipil.
Anam memastikan, proses Pilkada berjalan dengan netral dan hampir tidak ada indikasi kecurangan.
“Alhamdulillah, tidak ada kecurigaan yang mengarah pada ketidaknetralan penyelenggara. Ini menunjukkan kualitas demokrasi yang semakin baik di Kota Bandung,” tambahnya.
Selain itu, masukan dari Bawaslu dan Panwascam dinilai sangat membantu menjaga kualitas Pilkada.
“Kami berterima kasih atas saran yang diberikan oleh Bawaslu dan timnya, sehingga potensi masalah di lapangan dapat diatasi dengan cepat dan tepat,” katanya.
Terkait tahapan selanjutnya, KPU Kota Bandung masih menunggu kemungkinan adanya gugatan dari pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jika tidak ada gugatan hingga batas waktu tiga hari kerja, hasil Pilkada akan ditetapkan secara resmi pada Januari 2025.
“Pilkada ini bukan hanya ajang memilih pemimpin, tetapi juga menjadi kesempatan kita untuk mengevaluasi kehidupan bermasyarakat di Kota Bandung. Mari kita pertahankan apa yang sudah baik dan perbaiki apa yang kurang,” tutup Anam.
Penyelenggaraan yang tertib, transparan, dan penuh semangat diharapkan menjadi langkah awal bagi Kota Bandung dalam menyambut pemimpin baru dengan harapan besar untuk masa depan yang lebih baik. (ziz)**
Kepala Diskominfo Kota Bandung (Yayan A. Brilyana)
Sumber : Humas Kota Bandung