Breakingnewsjabar.com – MATARAM, NTB | Komisi Kepolisian Nasional yang diwakili oleh Irjen Pol (Purn) Ida Oetari Poernamasasi melaksanakan kunjungan ke Polda NTB untuk mengawasi langsung penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan tersangka berinisial IWAS pada Selasa, (10/12/24). Kedatangan Kompolnas ini bertujuan untuk memastikan penyidik menjalankan prosedur sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kehadiran kami dari Kompolnas adalah memastikan bahwa apa yang dilakukan penyidik ini, dalam menangani perkara tadi, sudah sesuai prosedur yang diamanatkan KUHAP maupun UU TPKS.” Ujar Ida.
Pengawasan yang dilakukan tidak hanya terfokus pada penanganan tersangka, tetapi juga mencakup perlindungan hak-hak korban. Upaya ini sejalan dengan ketentuan dalam UU TPKS untuk memastikan keadilan bagi korban.
IWAS, yang diketahui sebagai penyandang disabilitas tunadaksa, dilaporkan melakukan pelecehan seksual terhadap 15 korban, beberapa di antaranya berusia di bawah umur.
Sumber : kompolnas.go.id