Breakingnewsjabar.com – CIANJUR | Polres Cianjur, Jawa Barat, berhasil melaksanakan operasi besar-besaran selama dua bulan terakhir untuk memberantas penggunaan knalpot brong dan peredaran minuman keras (miras) ilegal. Puncak dari operasi ini ditandai dengan pemusnahan barang bukti yang dilakukan pada Jumat (20/12/2024) di Mapolres Cianjur, setelah pelaksanaan Apel Gelar Pasukan. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 4.015 unit knalpot brong dan 6.368 botol/kantong miras berbagai merek.
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara digilas dan dipotong menggunakan mesin berat, sebagai simbol komitmen Polres Cianjur dalam memberantas gangguan ketertiban umum. Knalpot brong, yang selama ini dikenal menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga, kini telah dinonaktifkan. Sementara itu, miras ilegal yang disita dianggap sebagai potensi penyebab berbagai tindak kejahatan dan gangguan keamanan.
Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., M.H., menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Cianjur dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan peredaran miras ilegal,” tegas Kapolres. “Selain penindakan, kami juga gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat agar lebih sadar hukum dan ikut serta menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.”
Operasi ini bukan hanya sekadar tindakan represif, tetapi juga merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi bahaya yang ditimbulkan oleh knalpot brong dan miras ilegal. Keberhasilan operasi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Cianjur, menciptakan lingkungan yang lebih kondusif untuk aktivitas sehari-hari, dan meningkatkan rasa aman dan nyaman bagi seluruh warga.
Sumber : tribratanews.jabar.polri.go.id