Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN SUMEDANG | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Hak Akses Data Kependudukan dengan 11 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah pada Senin (23/12/2024).
Sekretaris Daerah Kabupaten Sumedang, Tuti Ruswati, menegaskan bahwa langkah ini akan mempercepat pelayanan publik melalui akses data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK). “Data yang diakses secara real-time akan mendukung pemerintah dalam mendapatkan data berkualitas. Dengan demikian, kita dapat menerapkan prinsip good data, good decision, good result,” ujar Tuti.
Ia juga menambahkan bahwa data kependudukan berperan penting dalam menentukan sasaran program pembangunan. “Tanpa akses data yang memadai, kita sulit memetakan kebutuhan masyarakat serta menentukan program dan kegiatan yang tepat untuk mencapai indikator makro dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Kepala Disdukcapil Sumedang, Bangbang Kustiantoro, mengungkapkan bahwa perjanjian kerja sama ini bertujuan mempermudah proses pelayanan publik. “Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membutuhkan pemadanan data masyarakat kini dapat langsung mengakses data tersebut tanpa perlu datang ke Disdukcapil. Akses ini memungkinkan mereka memperoleh data yang dibutuhkan secara cepat dan efisien,” kata Bangbang.
Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan publik di Kabupaten Sumedang dan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang berbasis data akurat dan responsif.
Sumber: sumedangkab.go.id