Breakingnewsjabar.com – Ditreskrimsus Polda Jabar Subdit III berhasil mengungkap kasus tindak pidana korupsi. Hal itu di ungkap dalam konferensi pers Kepolisian Jawa Barat yang di gelar pada hari ini Kamis 19 Desember 2024.
Kegiatan tersebut di pimpin langsung oleh Kabidhumas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abas di dampingi Wadireskrimsus AKBP Maruly dan Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jabar.
Di sampaikan oleh Kabidhumas Polda Jabar bahwa Direktorat Kriminal Khusus Polda Jabar akan menyampaikan terkait perkara tindak pidana korupsi kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan di S dan G Rumah Sakit Umum Daerah Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat.
“Sampai saat ini,berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober,2022,telah di tindak lanjuti proses penyelidikannya,sehingga di ketahui di duga adanya tindak pidana korupsi.Yaitu kegiatan pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan di S dan G RS Al Ihsan Dinas Kesehatan ProvinsiJawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2019” kata Kabidhumas.
“Adapun dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen di nyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa.Kontraknya dilakukan pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kontrak kurang lebih Rp.36.275.342.691.,dengan lama pengerjaan kurang lebih 75 hari kalender.( terhitung sejak tanggal kontrak,15 Oktober 2019 sampai dengan 28 Desember 2019)” tutur Julies.
“Namun PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaan nya sampai dengan progres seratus persen.Jadi sampai dengan batas waktu perjanjian kontrak tgl 28 Desember 2019, PT Gemilang Utama Alen ini hanya mencapai progres kurang lebih 65,2562 % (persen). Ini termasuk material hotsite atau chose, sehingga terhadap PT Gemilang Utama Alen ini di bayar berdasarkan progres sebesar Rp.23.578.972.749,24 artinya di bayar dari 36 tadi nilai kontrak ,kurang lebih 23,5 sekian milyard” jelasnya.
Juies Abraham Abas menambahkan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI,pada tanggal 22 September 2023,tentang laporan hasil insentgatif kerugian keuangan negara atas pekerjaan manajemen kontruksi dan pembangunan fisik gedung pelayanan utama lanjutan D,F dan G RS Umum Daerah Al Ihsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat senilai Rp.12.823.98148,73,kerugian negara adalah atas pembayaran progres pekerjaan kepada PT. Gemilang Utama Alen selaku penyedia barang dan jasa, jumlah yang di bayarkan lebih besar dari volume fisik terpasang, senilai kurang lebih Rp.12.117.444.970,85. Kerugian negara kepada PT Dian Wacana selaku Konsultan Managemen konstruksi di sebabkan karena jumlah yang di bayarkan lebih besar dari pada progres pekerjaan PT Gemilang Utama Alen Rp. 705.653.177,88.
“Tersangka yang di tetapkan ada 2 orang, yang pertama saudara MA ( swasta) Makasar Sulawesi Selatan ,dan satu lagi saudara RT(ASN pada Dinas Kesehatan di Provinsi Jawa Barat) ,saat ini sedang sakit ,di rawat di rumah sakit Imanuel.Sehingga yang di hadirkan satu orang selaku pelaksana pekerjaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kurang lebih 40 saksi, dan ada 4 ahli yaitu ahi dari BPK RI,Sipil ( Polban)LKPP dan ahli keuangan negara” imbuhnya.
“Saat ini ada barang bukti uang senilai 1.813.767.134 selain itu ada dokumen dokumen seperti dokumen perencanaan,DPA,RUP,KK,DD,HPS,LKS dan permohonan,copy dokumen lelang sejak pengumuman sampai penetapan pemenang lelang.Dokumen pembayaran ,terus laporan hasil dari pemeriksaan BPK RI lalu laporan hasil audit dari ahli Polban kemudian final report pemeriksaan fisik konstruksi.UU yang di langgar yaitu UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 ayat (1)UUNo.31 Tahun 1999.
sebagaimana di ubah dengan No.20 Tahun 2001 dan juga Pasal 3.Selain itu juga Pasal 55 ayat (1 ) ke1 ( KUHP)Junto Pasal 56 KUHP Ancaman hukumannya Pidana Penjara maksimal 12 Tahun Penjara” pungkas Kabid.