Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengadaan CCTV di Bandung. Sebanyak sembilan saksi diperiksa penyidik untuk mendalami aliran gratifikasi kepada anggota DPRD setempat.
“Saksi hadir semua, penyidik mendalami terkait dugaan pemberian gratifikasi kepada anggota DPRD Kota Bandung,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Sabtu, 7 Desember 2024.
Tessa cuma mau memerinci inisial sembilan saksi itu yakni AFS, EMRG, AS, ETHS, AS, TR, R, AK, dan K. Salah satu dari mereka yakni mantan anggota DPRD Bandung dari fraksi Demokrat Riana alias Mang Iya.
“Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR wilayah IV Bandung,” ucap Tessa.
Tessa enggan memerinci nilai gratifikasi yang diguyurkan kepada anggota DPRD Bandung. Informasi itu baru dibuka lebar dalam persidangan.
Total, ada lima tersangka dalam kasus ini yakni mantan Sekda Bandung Ema Sumarna, dan empat eks anggota DPRD Bandung Riantono, Achmad Nugraha, Yudi Cahyadi, dan Ferry Cahyadi Rismafury.
Kasus ini merupakan pengembangan atas operasi tangkap tangan (OTT) di Bandung yang sebelumnya menjerat mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Kasus lain dibuka karena KPK menemukan adanya fakta baru di tahap penyidikan dan persidangan perkara serupa, sebelumnya.
Dalam perkara ini, Ema diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan lainnya dari 2020 sampai 2024. Hadiah itu dimaksudkan untuk melancarkan penambahan anggaran pada pembahasan APDB perubahan 2022 pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.