Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di kediaman saudagar minyak ternama, Mohammad Riza Chalid, terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero). Penggeledahan ini dilakukan menyusul penetapan anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai salah satu dari tujuh tersangka dalam kasus tersebut.
“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (25/2).
Menurut Harli, penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni Plaza Asia lantai 20 dan rumah Riza Chalid di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Hal ini juga dikonfirmasi oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar.
“Benar hari ini kami sedang melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid,” kata Qohar di lokasi yang sama.
Peran MKAR dalam Kasus Korupsi Pertamina
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, perusahaan broker pemenang tender pengadaan impor minyak mentah. Bersama dua tersangka lain dari pihak swasta, MKAR diduga telah menyepakati harga tinggi sebelum proses tender dilaksanakan.
Kerry Andrianto saat ini telah ditahan oleh tim penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Ia merupakan salah satu dari tujuh tersangka yang diumumkan oleh Kejagung pada Senin (24/2) malam.
“Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka, termasuk MKAR selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa,” ujar Qohar.
Enam tersangka lainnya adalah pejabat tinggi PT Pertamina dan perusahaan terkait, antara lain:
- RS , Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- YF , Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
- SDS , Direktur Optimalisasi dan Produk Pertamina Kilang Internasional
- AP , Vice President Feedstock Management pada PT Kilang Pertamina Internasional
- GR , Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
- DW , Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara
Modus Operandi dan Kerugian Negara
Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung menemukan bahwa para tersangka telah melakukan pemufakatan jahat dalam kegiatan pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Modus operandi mereka melibatkan pengaturan proses pengadaan sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan, dengan cara mengondisikan pemenangan tender kepada broker tertentu dan menyetujui pembelian dengan harga tinggi (spot ) yang tidak memenuhi persyaratan.
Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka Riva Siahaan diduga melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan spesifikasi Ron 92, padahal kenyataannya hanya membeli Ron 90 atau lebih rendah. Kemudian, dilakukan proses blending di storage atau depo untuk meningkatkan nilai oktan menjadi Ron 92—suatu praktik yang tidak diperbolehkan.
Selain itu, tersangka Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, diduga melakukan mark-up biaya pengiriman hingga 13-15 persen secara melawan hukum, sehingga negara mengalami kerugian besar. MKAR juga disebut menerima keuntungan dari transaksi ilegal tersebut.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian total sekitar Rp193,7 triliun. Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
- Kerugian impor minyak mentah melalui broker : Rp2,7 triliun
- Kerugian impor BBM melalui broker : Rp9 triliun
- Kerugian pemberian kompensasi (2023): Rp126 triliun
- Kerugian pemberian subsidi (2023): Rp21 triliun
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pertamina Hormati Proses Hukum
Sementara itu, PT Pertamina (Persero) menyatakan hormat terhadap proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan pelat merah ini menyatakan siap bekerja sama sepenuhnya dengan aparat penegak hukum.
“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ujar VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan resmi, Selasa pagi.
Fadjar menegaskan bahwa Pertamina Grup menjalankan bisnisnya dengan berpegang pada prinsip transparansi, akuntabilitas, serta Good Corporate Governance (GCG) sesuai dengan peraturan yang berlaku.