Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina, sub-holding, serta kontraktor kontrak kerja sama pada periode 2018-2023. Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya merupakan petinggi anak perusahaan PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa para tersangka langsung ditahan mulai hari ini, Senin (24/2/2025). Mereka ditahan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penyidik pada jajaran Jampidsus berketetapan melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut,” ujar Harli dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan.
Para tersangka digiring ke mobil tahanan dengan tangan terborgol tanpa memberikan komentar apapun terkait penetapan status mereka sebagai tersangka.
Identitas dan Peran Tersangka
Berikut adalah identitas dan peran masing-masing tersangka dalam kasus korupsi ini:
- GRJ – Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak, diduga berperan sebagai broker dalam pengaturan impor minyak.
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim, terlibat dalam pemufakatan jahat untuk mengatur harga tender.
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, diduga mengatur pengadaan impor minyak mentah.
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping, terlibat dalam pemufakatan pengkondisian pemenangan broker.
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, diduga mengatur proses pengadaan impor produk kilang.
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, terlibat dalam pengaturan harga impor minyak mentah.
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, diduga menjadi penghubung antara broker dan penyelenggara negara.
Skema Pemufakatan Jahat dan Dampaknya
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus (Dirdik) Kejagung, Abdul Qohar, para tersangka melakukan pemufakatan jahat antara penyelenggara negara dengan broker sebelum pelaksanaan tender. Harga telah diatur sebelumnya untuk menguntungkan pihak tertentu secara melawan hukum.
“Pemufakatan tersebut dilakukan dengan mengatur proses pengadaan impor minyak mentah dan produk kilang sehingga seolah-olah telah dilaksanakan sesuai ketentuan,” jelas Qohar. Pengkondisian pemenangan broker yang telah ditentukan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Tindakan melawan hukum ini berdampak langsung pada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang dijual kepada masyarakat. Akibatnya, pemerintah harus memberikan subsidi lebih tinggi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Akibat perbuatan tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp 193,7 triliun , angka yang sangat signifikan bagi keuangan negara.
Pasal yang Dilanggar
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:
- Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHAP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana Korupsi.
Kejagung menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi secara tegas dan transparan. Penyidikan dan penahanan para tersangka ini merupakan langkah awal dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara dan pihak swasta.
“Kejagung akan terus mengembangkan kasus ini dan mengungkap aktor-aktor lain yang terlibat, serta berupaya mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi ini,” tegas Harli.
Langkah ini juga menunjukkan keseriusan Kejagung dalam menjaga integritas perusahaan negara dan memastikan pengelolaan sumber daya alam yang adil dan transparan demi kepentingan rakyat.
Sumber: news.detik.com