Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN SUMEDANG | KEJARI, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang mengembalikan uang kelebihan bayar sebesar Rp 754.511.918 ke kas daerah Pemkab Sumedang. Uang kelebihan bayar dari empat proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) diselamatkan Kejari berdasarkan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) tahun 2022.
Setelah dua tahun menunggu, uang negara dikembalikan ke kas daerah oleh Kejari Sumedang melalui Bank BJB pada Kamis (19/12/2024). “Hari ini, kami mengembalikan uang negara ini ke kas daerah melalui Bank BJB. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk memastikan tidak ada kebocoran keuangan negara, khususnya pada sektor pembangunan seperti proyek PUTR ini,” ujar Kepala Kejari Sumedang Adi Purnama, Kamis 19 Desember 2024.
Adi mengungkapkan, keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara Kejari Sumedang dan Pemerintah Kabupaten Sumedang di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Kejari Sumedang terus mendukung pemerintah daerah dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas keuangan. Kerjasama ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif agar kasus serupa tidak terjadi di masa depan. “Kami berkomitmen untuk terus bersinergi dengan Pemkab Sumedang agar kebocoran kas daerah bisa dicegah dari berbagai sektor. Keberhasilan ini adalah bukti nyata komitmen bersama untuk melindungi keuangan negara,” tambahnya.
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli memberikan apresiasi kepada Kejari Sumedang atas keberhasilan tersebut. Ia menilai langkah Kejari tidak hanya memberikan keadilan, tetapi juga memastikan bahwa anggaran daerah digunakan sesuai dengan tujuan pembangunan. “Pemerintah daerah mengucapkan terima kasih kepada jajaran Kejari Sumedang atas upayanya dalam memberikan bantuan hukum, sehingga uang negara ini dapat kembali ke kas daerah. Ini adalah bentuk nyata dari komitmen bersama untuk membangun Sumedang yang lebih baik,” ujar Yudia.
Dikatakan Yudia, pengembalian uang negara ini menjadi momen penting bagi Pemerintah Kabupaten Sumedang untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan pengawasan dalam pelaksanaan proyek pembangunan. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang tidak menjalankan pekerjaan sesuai dengan ketentuan.
(Sumber: sumedangkab.go.id)