Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Rekomendasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi penyusunan Raperda terkait Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Karawang. (Jumat, 13/12/2024)
Rapat tersebut dipimpin oleh Yuniarti Kurniasari, Kepala Sub Bidang Pemajuan, Perlindungan, dan Penegakan Hak Asasi Manusia (P5HAM), yang sekaligus membuka acara. Ia menjelaskan bahwa evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Raperda dapat mengakomodasi nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) serta memenuhi kebutuhan hukum masyarakat setempat. Hadir dalam kegiatan ini sejumlah pejabat, termasuk Kepala Bidang HAM Hasbullah, akademisi, serta beberapa staf dari Sub Bagian Humas, RB dan TI.
Dalam sambutannya, Hasbullah menyampaikan apresiasi atas partisipasi semua pihak yang terlibat. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara kementerian dengan pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum yang berbasis HAM. Hasbullah juga menggarisbawahi bahwa meskipun Kementerian Hukum dan HAM telah terbagi menjadi tiga kementerian berbeda, sinergi di tingkat daerah tetap menjadi prioritas utama.
Rapat ini juga diisi dengan paparan dari Ery Kurniawan, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya. Ia menyoroti bahwa pemenuhan hak atas tempat tinggal layak merupakan kewajiban negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dalam konteks ini, Raperda Kabupaten Karawang diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang mendukung perwujudan perumahan layak bagi masyarakat.
Ery menambahkan, beberapa aspek perlu diperhatikan dalam penyusunan Raperda, seperti kejelasan dasar hukum, penggunaan istilah yang konsisten, serta teknik perumusan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu, substansi Raperda harus mencerminkan kewenangan daerah untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap permukiman layak dan berkualitas.
Melalui evaluasi ini, diharapkan Raperda Kabupaten Karawang dapat menjadi instrumen hukum yang efektif dalam pencegahan perumahan kumuh serta peningkatan kualitas kehidupan masyarakat. Upaya ini juga menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam memastikan setiap warga negara dapat hidup sejahtera sesuai dengan prinsip HAM.