Breakingnewsjabar.com – Depok | Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kota Depok (Selasa, 19/11/2024). Kegiatan Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Cirebon dan Kota Depok ini merupakan kelanjutan dari kegiatan serupa yang dilaksanakan di Kota Cirebon kemarin. Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kota Depok. dilakukan oleh Kabid Hukum Lina Kurniasari, Kasubbid Luhbankum JDIH Febri Putra Pratama, serta Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum.
Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum di Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, dan Kota Depok sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Luhbankum JDIH Febri Putra Pratama, serta Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum.
Monev Pelaksanaan Bankum di Kabupaten Cirebon dilaksanakan dengan mendatangi Kantor PBH DPC Peradi Cirebon kemudian dilanjutkan dengan monev pelaksanaan bantuan hukum non litigasi di Rutan Kelas I Cirebon. Pada tahun 2024, PBH DPC Peradi Cirebon dan LBH Jasmine Indonesia telah aktif melaksanakan penyuluhan hukum maupun pemberdayaan masyarakat bagi warga binaan pemasyarakatan di Rutan Kelas I Cirebon. Kegiatan monev non litigasi ini dilaksanakan untuk memverifikasi kebenaran dokumen kegiatan serta memastikan bahwa kegiatan Penyuluhan Hukum atau Pemberdayaan Masyarakat tersebut telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berdampak bagi masyarakat. Kegiatan dilaksanakan dengan mewawancarai peserta kegiatan. Berdasarkan keterangan 2 (dua) WBP yang pernah menjadi peserta kegiatan Penyuluhan Hukum yang dilaksanakan oleh PBH DPC dan LBH Jasmine Indonesia, yang bersangkutan merasakan kegiatan tersebut bermanfaat karena menambah pengetahuan WBP terkait hak-hak tersangka/terdakwa dan proses hukum yang akan dijalani.
Monev Pelaksanaan Bankum Hari Kedua di Kota Depok dilanjutkan dengan mendatangi langsung LKBH IBLAM. Panitia Pengawasan Bantuan Hukum Tingkat Daerah (Panwasda) mendatangi LKBH IBLAM untuk berkoordinasi terkait performa LKBH IBLAM yang menurun dibandingkan tahun sebelumnya. Dalam kesempatan ini, Panwasda mendiskusikan kendala-kendala yang dihadapi oleh LKBH IBLAM karena sampai bulan November belum ada satupun permohonan dari LKBH IBLAM yang selesai hingga tahap 3. Dari hasil monev didapat bahwa kendala pada LKBH IBLAM adalah karena PBH yang bersangkutan baru saja mengalami pergantian kepengurusan sehingga berdampak pada performa dan proses penyerapan anggaran PBH pada tahun 2024.
Panwasda juga memberikan bimbingan teknis kepada LKBH IBLAM terkait Sidbankum hingga memberikan penjelasan mengenai Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Bantuan Hukum. Hal ini karena LKBH IBLAM juga sedang dalam proses perpanjangan akreditasi PBH yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan diharapkan jika nantinya lolos dalam akreditasi, LKBH IBLAM sudah siap untuk pelaksanaan bantuan hukum di Jawa Barat.