Breakingnewsjabar.com – Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Haikal Hassan, menegaskan bahwa semua produk yang diperjualbelikan di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Ia menekankan bahwa kewajiban ini mencakup berbagai produk seperti makanan, minuman, obat, kosmetik, hingga fashion, serta sembelihan dan barang olahan lainnya.
Terkait sertifikasi halal, BPJPH menjelaskan prosedur pengajuan yang bisa dilakukan secara gratis sejak 2 Januari 2023. Pelaku usaha harus melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), salinan KTP, serta dokumen terkait produk dan bahan yang digunakan. Proses ini melibatkan pemeriksaan selama 15 hari oleh Lembaga Pemeriksa Halal, penetapan fatwa halal oleh MUI, dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH, yang keseluruhannya memakan waktu sekitar 21 hari.
Berikut adalah bunyi penting dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH), disusun kembali berdasarkan informasi dari sumber yang relevan:
- Tujuan Jaminan Produk Halal: UU ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat, khususnya konsumen Muslim, serta untuk meningkatkan daya saing produk yang bersertifikat halal di pasar domestik dan internasional. (Pasal 3 UU No. 33 Tahun 2014)
- Kewajiban Sertifikasi Halal: Semua produk yang beredar, diproduksi, dan diperdagangkan di Indonesia wajib bersertifikat halal. Produk ini termasuk barang yang dimakan, diminum, dipakai, atau digunakan oleh masyarakat, seperti makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, serta barang lainnya. (Pasal 4 UU No. 33 Tahun 2014)
- Proses Sertifikasi Halal: Proses sertifikasi dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang bekerja sama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI menetapkan fatwa halal berdasarkan hasil audit dari lembaga pemeriksa halal yang berakreditasi. (Pasal 6 dan Pasal 10 UU No. 33 Tahun 2014)
- Label Halal: Setelah mendapatkan sertifikat halal, produk wajib mencantumkan label halal pada kemasan, yang harus jelas dan mudah dilihat oleh konsumen. (Pasal 25 UU No. 33 Tahun 2014)
- Pengawasan dan Sanksi: BPJPH berwenang mengawasi pelaksanaan jaminan produk halal, serta memberikan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar aturan, termasuk peringatan, denda, hingga pencabutan izin usaha. (Pasal 29 dan Pasal 38 UU No. 33 Tahun 2014)
- Fatwa Halal oleh MUI: Majelis Ulama Indonesia berperan dalam menetapkan fatwa halal untuk setiap produk yang telah diperiksa oleh lembaga pemeriksa halal. Fatwa inilah yang menjadi dasar bagi BPJPH dalam menerbitkan sertifikat halal. (Pasal 10 UU No. 33 Tahun 2014)
- Masa Transisi: UU ini memberikan masa transisi bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal, dengan penerapan penuh dilakukan secara bertahap. Produk yang sebelumnya belum wajib bersertifikat halal, seperti non-makanan, diberi waktu untuk menyesuaikan. (Pasal 67 UU No. 33 Tahun 2014)
Sumber Informasi:
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
- BPJPH – Kewajiban Sertifikasi Halal 2024
- Majelis Ulama Indonesia – Fatwa Produk Halal
Undang-Undang ini menjadi dasar hukum bagi pelaksanaan jaminan produk halal di Indonesia, yang berfokus pada perlindungan konsumen Muslim dan peningkatan daya saing produk halal di pasar global.
Bagi yang berminat, pendaftaran sertifikasi halal dapat dilakukan secara online melalui https://ptsp.halal.go.id.