Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar dan enam orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
“Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan kawan-kawan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Hingga kini, KPK belum menjelaskan secara detail identitas keenam tersangka lainnya dan peran masing-masing dalam kasus ini. Namun, tim penyidik telah memulai penyidikan sejak Jumat, 23 Februari 2024, dan fokus pada dugaan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah akibat proyek tersebut.
Dalam penyidikan, KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan keterlibatan vendor yang memperoleh keuntungan tidak wajar dalam pengadaan sarana rumah jabatan DPR RI.
“Kami mendalami kaitan antara jabatan dan tugas tersangka selaku Sekjen DPR RI dalam proyek ini,” ujar sumber internal KPK.
Meski demikian, KPK belum mengungkapkan jumlah vendor yang diduga terlibat maupun aliran dana yang masuk ke pihak-pihak tersebut. Pengumuman resmi terkait pasal yang disangkakan, konstruksi perkara, dan penahanan akan disampaikan dalam konferensi pers mendatang.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut anggaran negara yang dialokasikan untuk kebutuhan strategis lembaga legislatif. KPK menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap transparansi pengelolaan keuangan negara.