Breakingnewsjabar.com – Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, menargetkan penyerapan sebanyak 425.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) di luar negeri pada tahun 2025. Selain itu, Karding juga mengumumkan larangan bagi warga Indonesia untuk bekerja di tiga negara: Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Larangan ini disampaikan seusai penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota Solo dan Universitas Sebelas Maret (UNS) di Gedung Tower UNS Solo, Jawa Tengah, pada Senin (14/4/2025).
Karding menjelaskan bahwa saat ini terdapat permintaan sebanyak 1,7 juta tenaga kerja dari Indonesia oleh berbagai negara. Namun, hingga saat ini baru 297.000 orang yang berhasil dipenuhi. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, Karding menetapkan target tambahan sebesar 425.000 tenaga kerja pada tahun ini.
“Permintaan tenaga kerja paling banyak berasal dari Taiwan dan Hong Kong,” ungkap Karding. Ia juga menyebutkan bahwa Arab Saudi menunjukkan minat besar dengan permintaan mencapai 650.000 tenaga kerja. “Arab Saudi telah menghubungi saya untuk meminta pengiriman 650.000 tenaga kerja. Namun, MoU harus dibuka terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya,” tambahnya.
Sementara itu, Karding menegaskan alasan pelarangan penempatan TKI di Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kerja sama resmi dengan ketiga negara tersebut terkait penempatan tenaga kerja. Selain itu, adanya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Thailand menjadi salah satu faktor utama kebijakan ini.
“Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan dengan Kamboja, Myanmar, dan Thailand. Tanpa kerja sama seperti itu, penempatan tenaga kerja sebenarnya tidak diperbolehkan. Apalagi, banyak warga kita yang menjadi korban TPPO di sana. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk melarang penempatan tenaga kerja di ketiga negara tersebut,” tegas Karding.
Sumber: https://regional.kompas.com/read/2025/04/15/062447078/tenaga-kerja-indonesia-dilarang-kerja-di-thailand-myanmar-dan-kamboja