Breaingnewsjabar.com -Bandung | Lima kabupaten dan kota di Jawa Barat berpotensi mengajukan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil rekap sementara pasca-pencoblosan, Rabu (27/11/2024).
Menurut Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jawa Barat, Aneu Nursifah, laporan ini masih berupa potensi karena proses penghitungan suara belum selesai. “Lima daerah yang berpotensi ini meliputi Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Tasikmalaya, Depok, dan Cianjur. Namun, belum ada pendaftaran resmi ke MK karena kami masih menunggu hasil rekapitulasi lengkap,” ujarnya, Sabtu (30/11/2024).
Bahwa KPU Jawa Barat tengah melakukan mitigasi di sejumlah wilayah, termasuk Kabupaten Bandung, agar proses rekapitulasi suara berjalan lancar dan meminimalkan potensi sengketa. Rekapitulasi suara dilakukan bertahap mulai dari tingkat kecamatan, kabupaten/kota, hingga provinsi.
“Kami terus memitigasi agar tidak ada tambahan kabupaten atau kota lain yang melaporkan potensi sengketa,” jelas Aneu. “Setelah rekapitulasi di tingkat kabupaten dan provinsi selesai, kami baru bisa mengetahui jumlah pasti daerah yang akan mengajukan sengketa ke MK.”
Pengumpulan Alat Bukti
Untuk mendukung proses ini, KPU juga mengumpulkan alat bukti dari tahapan pemungutan dan penghitungan suara (P2S) di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Langkah ini dilakukan untuk memastikan semua data tersedia sebagai dasar keputusan. “Kami fokus merekap dan mengumpulkan alat bukti untuk meminimalisir potensi sengketa,” tambahnya.
Rekapitulasi Provinsi Dijadwalkan 16 Desember
Sementara itu, Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menyampaikan bahwa pleno rekapitulasi suara tingkat provinsi direncanakan berlangsung pada 16 Desember 2024. “Tanggal tersebut masih tentatif, tetapi kemungkinan besar pleno akan dilakukan pada pertengahan Desember,” kata Ummi di Bandung, Kamis (28/11/2024).