Breakingnewsjabar.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan membentuk tim pemeriksa yang akan bertugas melakukan klarifikasi kepada majelis hakim kasasi yang memutus dan mengadili terkait perkara Ronald Tannur. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir) MA, Yanto dalam konferensi pers, Senin, 28 Oktober 2024. Sebelumnya mantan pejabat MA Zarof Ricar ditangkap Kejagung. Dalam perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi, dia diduga terlibat mengupayakan putusan kasasi. Dikutip dari Antara, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar mengatakan upaya itu dilakukan oleh Zarof Ricar dengan LR, pengacara Ronald Tannur. Baca Juga: Ronald Tannur Sempat ‘Tancap Gas’ ke Luar Negeri usai Divonis Bebas, Nyaris Kabur? “LR meminta ZR agar ZR mengupayakan hakim agung pada Mahkamah Agung tetap menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam keputusan kasasinya,” ujar Qohar.
Disebutkan bahwa LR menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sedangkan ZR dijanjikan upah sebesar Rp1 miliar atas jasanya. “Berkaitan dengan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi, Berdasarkan rapat pimpinan Mahkamah Agung pada hari ini, pada hari Senin Tanggal 28 Oktober 2024, Pimpinan Mahkamah Agung secara kolektif kolegial Telah memutuskan membentuk tim pemeriksa Yang bertugas untuk melakukan klarifikasi kepada Majelis Hakim Kasasi,” kata Yanto kepada wartawan dalam konferensi pers di media center MA.
Yanto mengatakan tim pemeriksa itu akan diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto yang merupakan Ketua kamar pengawasan MA dan beranggotakan Jupriyadi serta Noor Edi Yono selaku Sekretaris Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
“Kepada masyarakat untuk memberi kepercayaan dan waktu kepada tim Untuk melakukan tugas tersebut Selanjutnya menunggu hasil klarifikasi yang digalakkan oleh tim tersebut,” ucapnya. MA menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. MA membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan hakim PN Surabaya terhadap Ronald Tannur. “Amar putusan kabul kasasi penuntut umum-batal judex factie,” demikian bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA.
“Terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 ayat (3) KUHP – Pidana Penjara selama 5 tahun – barang bukti = conform putusan PN – P3:DO,” bunyi amar putusan kasasi.