Breakingnewsjabar.com – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud Md., menyarankan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto membuat Undang-undang Omnibus Law tentang Tata Pemerintahan. Dia menilai regulasi itu bisa membuat kabinet pemerintah yang kini lebih besar dapat bekerja secara efektif.
“Kalau saya boleh menyarankan, sekarang ini dibuat Undang-undang Omnibus Law tentang ketata pemerintahan yang baru,” kata Mahfud dalam siniar pribadinya Terus Terang Mahfud Md., dikutip dari keterangan tertulis pada Rabu, 6 November 2024.
Dia mengatakan, lewat regulasi itu sejumlah undang-undang yang wewenangnya dicabut sebagian agar dicabut melalui Omnibus Law. Terlebih lagi, menurut dia, target-target yang dipatok Presiden Prabowo bakal sulit dilakukan secara cepat bila tata pemerintahannya masih memiliki problem.
Pakar hukum tata negara ini mencontohkan Undang-undang tentang Hukum atau HAM. Dia berujar, berdasarkan undang-undang yang masih berlaku saat ini frasa menteri yang dimaksud dalam regulasi itu ialah Menteri Hukum dan HAM.
“Bukan Menteri Integrasi, juga bukan Menteri HAM,” katanya.
Melalui UU Omnibus Law ini, ujar Mahfud, dapat disebutkan dalam satu pasal yang dimaksudkan dengan menteri untuk urusan A ialah menteri baru. Begitu pula dengan urusan B.
al serupa juga terjadi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang kini dipecah menjadi tiga kementerian. Serta Kementerian Agama yang kini memiliki badan khusus untuk menangani urusan haji dam umrah.
“(Omnibus Law) semua UU yang terkait dengan yang baru dibuat satu UU struktur tata pemerintahan yang baru,” ucapnya.
Dengan begitu, Mahfud mengatakan semua undang-undang yang masih termaktub ke kementerian lama bisa diberi wadah. “Yang dimaksud menteri di UU diubah menjadi kepala badan. Kalau itu sangat teknis, gampang, bisa lebih cepat,” ucapnya.
dikutip dari : https://nasional.tempo.co/read/1937830/mahfud-md-usul-pemerintah-buat-uu-omnibus-law-soal-tata-pemerintahan