Breakingnewsjabar.com – BANDUNG | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) menghadiri kegiatan Sosialisasi Undang-Undang DPR RI Tema: RUU HAK CIPTA: Manifestasi Keadilan Sosial dan Perlindungan Kreativitas di Era Digital bersama Anggota Komisi X DPR RI yang bertempat di Rooftop DPRD Provinsi Jawa Barat (Rabu, 11/12/2024).
Kepala Sub Bidang Pelayanan KI Dona Prawisuda menghadiri jalannya kegiatan Sosialisasi yang diikuti oleh Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, para pelaku seniman musik, instansi terkait, serta narasumber Melly Goeslaw selaku Anggota DPR RI Komisi X dari Dapil Jawa Barat I (Kota Bandung dan Kota Cimahi). Beliau menyampaikan RUU Hak Cipta yang disosialisasikan hari ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa karya-karya anak bangsa tidak hanya dihargai, tetapi juga dilindungi dengan sebaik-baiknya. Maka dengan itu harus berperan aktif, baik sebagai pencipta, pengguna, maupun penegak hukum, untuk mendukung keberlanjutan sistem perlindungan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan.
“Perlindungan hak cipta adalah wujud nyata dari komitmen kita bersama dalam menghargai karya, kreativitas, dan inovasi yang menjadi fondasi kemajuan bangsa. Dalam era digital ini, tantangan semakin kompleks, namun kita tidak boleh menyerah. Dengan hadirnya undang-undang yang relevan dan kuat, kita dapat menciptakan ekosistem yang adil bagi pencipta, pelaku ekonomi kreatif, dan masyarakat luas” terang Melly.
Kegiatan ini juga diadakan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai peran undang-undang dalam menciptakan keadilan sosial dan melindungi kreativitas di era digital.
Revisi UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bertujuan untuk mengadaptasikan kebijakan hukum hak cipta agar sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan pelindungan yang lebih maksimal bagi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. Revisi Undang – Undang tentang Hak Cipta inisiasi yang diusulkan oleh Melly Goeslaw dari Fraksi Gerindra ini sudah masuk Prolegnas 2025-2029.
Diharapkan dengan adanya revisi Undang-Undang Hak Cipta ini, pelindungan terhadap karya-karya kreatif di Indonesia akan semakin kuat. Hal ini akan memberikan kepastian hukum bagi para pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak terkait yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif, dan mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia. Serta berupaya memperkuat pelindungan terhadap hak cipta di Indonesia. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan kompleksitas tantangan yang dihadapi oleh para pencipta.
Lebih lanjut Melly Goeslaw juga berpesan agar seluruh pihak bersama-sama menjaga keadilan sosial melalui penghormatan terhadap hak cipta. “Kreativitas adalah kekayaan bangsa yang tidak ternilai, dan tanggung jawab kita adalah menjaganya agar terus memberikan manfaat bagi generasi saat ini dan yang akan datang. Hargai Karya, Lindungi Kreativitas, Wujudkan Keadilan” tutur Melly Goeslaw dalam mengisi acara ini.
Sumber : jabar.kemenkumham.go.id