Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Menteri Ketenagakerjaan Yassierli telah resmi menerbitkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum 2025. Dengan aturan ini, gubernur di seluruh Indonesia wajib menaikkan Upah Minimum Provinsi dengan besaran yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5 persen.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi,” demikian bunyi pasal 2 ayat (1) permenaker tersebut, yang terbit hari ini, Rabu, 4 Desember 2024.
Adapun, penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2025 menggunakan formula penghitungan UMP2025 = UMP2024 + Nilai Kenaikan UMP2025. Nilai kenaikan UMP tahun 2025 adalah sebesar 6,5 persen dari UMP tahun 2024.
Jika dibandingkan dengan tahun lalu, formula penghitungan untuk UMP 2024 adalah UM(t+1) = UM(t) + Nilai Penyesuaian UM(t+1). Hal ini diatur dalam Permenaker 51/2023.
Besaran kenaikan UMP 2025 diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 29 November 2024, setelah Presiden mengadakan rapat terbatas bersama beberapa menterinya di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan Jakarta. Para menteri yang hadir adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Nilai kenaikan UMP 2025 mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, yakni variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi. Indeks tertentu, menurut Permenaker Nomor 16 Tahun 2024, memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja.
Penghitungan UMP 2025 dilakukan oleh dewan pengupahan provinsi, yang merekomendasikan hasil tersebut kepada gubernur. Kemudian, gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) yang nilainya harus lebih tinggi dibandingkan UMP.
Mengacu pada pasal 5 permenaker terbaru, penetapan upah minimum kabupaten/kota 2025 menggunakan formula penghitungan UMK2025 = UMK2024 + Nilai Kenaikan UMK2025. Nilai kenaikan UMK 2025 adalah sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK tahun 2024.
Gubernur juga wajib menetapkan upah minimum sektoral provinsi dan dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota. Upah minimum sektoral ditetapkan untuk sektor tertentu. Syaratnya adalah sektor tersebut memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya serta tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan.
Adapun nilai upah minimum sektoral provinsi harus lebih tinggi dari nilai UMP. Nilai upah minimum sektoral kabupaten/kota pun harus lebih tinggi dari nilai UMK.
Menaker mewajibkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur dan diumumkan paling lambat pada 11 Desember 2024. Sedangkan, UMK dan upah minimum sektoral kabupaten/kota 2025 diumumkan melalui keputusan gubernur paling lambat pada 18 Desember 2024.
Semua upah minimum yang diatur dalam Permenaker 16/2024 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Dikutip dari : tempo.co