Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi besar-besaran di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025 tertanggal 13 April 2025, sebanyak 49 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) mengalami mutasi serta pengangkatan ke jabatan baru.
Mutasi ini mencakup berbagai posisi strategis di Bareskrim, Polda, Lemdiklat, serta penugasan di luar struktur seperti KPK, BNN, BPOM, hingga Wantannas. Seluruh pejabat yang dimutasi diberi tenggat waktu maksimal 14 hari untuk melaksanakan tugas di posisi barunya sejak surat keputusan ditetapkan.
Salah satu rotasi penting adalah penunjukan Irjen Pol Rudi Setiawan sebagai Kapolda Jawa Barat, menggantikan Irjen Pol Akhmad Wiyagus yang kini menjabat sebagai Asisten Staf Operasi (Stamaops) Kapolri. Sebelumnya, Rudi Setiawan menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK.
Di sisi lain, Komjen Pol Agung Setya Imam Effendi tetap menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri, sedangkan Komjen Pol Imam Sugianto dimutasi menjadi Pati Stamaops Polri. Posisi Sahli Sosbud Kapolri kini diisi oleh Brigjen Pol Kumbul Kusdwijanto Sudjadi, yang juga berasal dari KPK.
Di Divisi Teknologi Informasi Kepolisian, Brigjen Pol Riko Sunarko ditunjuk sebagai Pengembang Teknologi Informasi Utama Tingkat II, menggantikan Brigjen Pol Edi Ciptanto yang memasuki masa pensiun.
Rotasi juga terjadi di bidang pengawasan, pendidikan, dan sumber daya manusia. Kombes Pol Zulkifli dipindahkan dari posisi Irwasda Polda Kaltim menjadi Dosen Kepolisian Utama Tingkat II di Akpol, dengan posisinya digantikan oleh Kombes Pol Aloysius Suprijadi. Sementara itu, Irwasda Sulbar diisi oleh Kombes Pol Enday Sudrajat.
Mutasi di jajaran Karorena Polda juga mencakup pemindahan Kombes Pol Andi Azis Nizar ke Itwasum Polri, Kombes Pol Suratno ke Polda Lampung, dan Kombes Pol Susilo Setiawan ke Polda NTB.
Jajaran Lemdiklat turut mengalami perubahan signifikan, termasuk penunjukan Brigjen Pol Jebul Jatmoko sebagai Widya Iswara Utama Tingkat I Sespim, menggantikan Brigjen Pol Dody Marsidy yang kini menjabat Karokurlum Lemdiklat Polri.
“Seluruh pejabat yang menerima mutasi agar segera melaksanakan tugas paling lambat 14 hari sejak ditetapkannya keputusan mutasi,” bunyi isi telegram tersebut.
Selain itu, pengemban fungsi sumber daya manusia (SDM) diminta segera mengajukan biaya perjalanan dinas mutasi menggunakan anggaran negara dan melaporkan pelaksanaannya.
Sumber: Divisi Humas Polri