Breakingnewsjabar.com – Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan komitmen pemerintah dalam memberlakukan kebijakan tanpa toleransi terhadap mafia tanah. “Kami akan terus menindak dan mereka yang terbukti bersalah akan dikenakan sanksi hukum berlapis, mulai dari tindak pidana umum hingga pencucian uang (TPPU). Semua aset yang diperoleh dari kejahatan ini, baik tanah negara maupun tanah rakyat, akan kami tuntut untuk dikembalikan kepada pihak yang berhak,” kata Nusron Wahid.
Kebijakan ini dirancang untuk memberantas praktik ilegal di sektor pertanahan yang selama ini merugikan banyak masyarakat, terutama kalangan kecil yang sering menjadi korban penyerobotan tanah. Nusron menekankan bahwa pemerintah berkomitmen untuk menjaga keadilan dan memberikan kepastian hukum bagi semua warga negara, serta mengambil langkah tegas terhadap pelaku mafia tanah tanpa pengecualian.
Pemberantasan mafia tanah ini juga melibatkan kerja sama erat dengan berbagai lembaga seperti Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan PPATK. Nusron menambahkan bahwa koordinasi antara lembaga-lembaga tersebut akan terus diperkuat guna memastikan mafia tanah tidak lagi memiliki ruang gerak di Indonesia.