Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa tidak ada bantuan sosial (bansos) khusus terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“PPN tidak ada kaitannya dengan bansos khusus. Kenaikan dari 11 persen ke 12 persen sudah melalui proses seleksi yang ketat,” ujar pria yang akrab disapa Cak Imin dalam keterangan tertulisnya pada Kamis, 26 Desember 2024.
Cak Imin menjelaskan, kenaikan PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang-barang mewah. Sementara itu, sektor-sektor yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat banyak, seperti Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta pariwisata, tidak dikenakan kenaikan PPN.
“Jadi UMKM dan sektor pariwisata yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak tidak dikenakan pajak 12 persen. Yang terkena adalah sektor barang-barang mewah dan di luar kebutuhan dasar,” tambahnya.
Pemerintah juga tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM untuk menjaga kelangsungan bisnis mereka. “Kenaikan PPN ini telah dipertimbangkan dengan matang untuk memastikan ekonomi tetap tumbuh, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi kebutuhan subsidi di berbagai sektor,” jelas Cak Imin.
PPN 12 Persen Berlaku untuk Semua Barang Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai berlaku pada 1 Januari 2025 untuk semua barang dan jasa yang selama ini dikenai tarif 11 persen.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang dikenai tarif sebelumnya, kecuali beberapa jenis barang kebutuhan masyarakat, seperti minyak goreng curah ‘Kita’, tepung terigu, dan gula industri,” jelas Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, dalam rilisnya pada Sabtu, 21 Desember 2024.
Pemerintah akan menanggung tambahan 1 persen PPN untuk tiga jenis barang tersebut, sehingga kenaikan tarif ini tidak memengaruhi harga di pasaran.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Meski terdapat kenaikan tarif, beberapa barang dan jasa tetap mendapatkan fasilitas pembebasan PPN atau tarif PPN 0 persen. Barang dan jasa tersebut di antaranya:
- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
- Jasa tertentu: pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa pendidikan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, dan persewaan rumah susun atau rumah umum.
- Barang lainnya: buku, kitab suci, vaksin polio, rumah sederhana, rusunami, listrik, dan air minum.
Menurut Dwi Astuti, pemerintah telah mengalokasikan insentif PPN sebesar Rp265,6 triliun untuk tahun 2025.
Dasar Hukum Kenaikan PPN
Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
“Kenaikan ini dilakukan secara bertahap, dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022, dan selanjutnya menjadi 12 persen pada Januari 2025,” ujar Dwi Astuti.
Tahapan ini dirancang agar tidak memberikan dampak signifikan terhadap daya beli masyarakat, inflasi, maupun pertumbuhan ekonomi.
Baca Juga : https://www.pikiran-rakyat.com/ekonomi/pr-018915372/ada-bansos-khusus-ppn-12-persen-begini-kata-cak-imin?page=2