Breakingnewsjabar.com – KOTA BANDUNG | Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di seluruh Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, terutama dalam menangani maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Dalam surat edaran tersebut, kepala daerah di semua tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk praktik pungutan oleh juru parkir liar.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan. Masyarakat juga diimbau memiliki pemahaman serta sikap bijak dalam mengumpulkan dan menggunakan sumbangan kepada sesama.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku pada Senin, 14 April 2025.
“Berbagai kegiatan pungutan atas nama sumbangan tempat ibadah atau sumbangan lainnya, yang bertentangan dengan prinsip-prinsip keselamatan lalu lintas, akan kami larang melalui surat edaran ini,” ujar Dedi Mulyadi.
Ia juga menekankan pentingnya peran kepala daerah di semua tingkatan untuk segera mengantisipasi dampak dari kebijakan ini.
“Untuk itu, kepada para kepala desa, lurah, camat, bupati, dan wali kota, kita harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap dampak pelarangan ini,” katanya.
Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM, menyadari bahwa sebagian kegiatan pungutan dilakukan untuk tujuan baik, seperti pembangunan tempat ibadah. Oleh karena itu, pemerintah siap hadir untuk membantu menyelesaikan persoalan tersebut secara bersama-sama.
“Misalnya, ada pembangunan masjid, musala, atau fasilitas serupa. Maka, kita akan bersama-sama mencari solusi untuk menyelesaikan kendala dalam pembangunan tersebut,” katanya.
“Karena ini menyangkut martabat kita semua sebagai umat beragama, dan yang paling utama adalah kita tidak boleh menggunakan jalan untuk kepentingan di luar fungsi lalu lintas itu sendiri,” tegasnya.
Pemda Provinsi Jawa Barat mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk mendukung kebijakan ini demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
Sumber: HumasJabar