Breakingnewsjabar.com – Pemerintah telah menetapkan penyesuaian tarif Tol Cipali. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Penyesuaian Tarif Tol dan Penetapan Golongan Kendaraan Bermotor pada Ruas Jalan Tol Cikampek – Palimanan Nomor 2789/KPTS/M/2024.
‘’Penyesuaian tarif untuk ruas Tol Cipali akan berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024 pukul 00.00 WIB,’’ ujar Direktur Astra Tol Cipali, Rinaldi, Senin (28/10/2024).
Dalam penyesuaian tarif tersebut, tarif terjauh untuk kendaraan golongan 1 sebesar Rp 132.000. Kendaraan golongan 1 terdiri dari sedan, jeep, pick up, truk kecil dan bus. Untuk tarif terjauh kendaraan golongan 2 dan 3, mencapai Rp 217.500. Golongan tersebut terdiri dari kendaraan truk dengan dua gandar dan truk dengan tiga tiga gandar.
Sedangkan tarif terjauh untuk kendaraan golongan 4 dan 5, sebesar Rp 273.000. Golongan tersebut terdiri dari truk dengan empat gandar dan truk dengan lima gandar atau lebih. Penyesuaian tarif tersebut dilakukan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM Jalan Tol.