Brakingnewsjabar.com – Bandung, Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan pokok penting yang diduga memengaruhi ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polda Jabar, Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Akhmad Wiyagus, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari operasi intensif yang dilakukan oleh jajaran Ditreskrimsus Polda Jabar selama beberapa bulan terakhir. Kamis (7 November 2024)
Irjen Pol Akhmad Wiyagus menjelaskan bahwa penimbunan bahan pokok ini terjadi di beberapa gudang di wilayah Jawa Barat, termasuk komoditas strategis seperti beras, minyak goreng, dan gula. “Kami telah menyita ribuan ton bahan pokok yang disembunyikan oleh para pelaku, yang berpotensi menyebabkan kelangkaan di pasar dan lonjakan harga yang memberatkan masyarakat,” ujar Kapolda dalam keterangannya.
Menurut hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku adalah menimbun bahan pokok selama periode waktu tertentu untuk menciptakan kelangkaan buatan di pasaran, sehingga harga bahan pokok melonjak tinggi. Para pelaku kemudian menjual komoditas tersebut dengan harga yang jauh di atas harga pasar normal.
Kapolda menambahkan bahwa tindakan penimbunan ini melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pelaku terancam hukuman pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.
“Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketahanan pangan di wilayah Jawa Barat, terutama menjelang akhir tahun di mana permintaan bahan pokok biasanya meningkat. Kami akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi bahan pokok untuk mencegah penimbunan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas Irjen Pol Akhmad Wiyagus.
Dalam operasi ini, Polda Jabar juga berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Barat serta Badan Ketahanan Pangan untuk memastikan pasokan bahan pokok tetap terjaga dan stabil di pasar. Selain itu, pemerintah daerah diharapkan turut serta mengawasi distribusi bahan pokok di setiap daerah agar tidak terjadi praktik penimbunan serupa.
Pengungkapan kasus ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat yang sebelumnya merasakan dampak kenaikan harga bahan pokok di sejumlah daerah. Kapolda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada kasus ini saja, tetapi akan terus mengusut jaringan pelaku yang terlibat dalam aktivitas penimbunan bahan pokok.
Selain kasus penimbunan, Polda Jabar juga mengungkap beberapa kasus lain terkait pelanggaran distribusi pangan, seperti praktik jual beli bahan pokok tanpa izin resmi dan manipulasi berat barang yang dijual kepada konsumen. “Kami akan memastikan agar jalur distribusi pangan di Jawa Barat tetap aman dan lancar, terutama menjelang akhir tahun yang biasanya diiringi dengan peningkatan permintaan pasar,” tambah Kapolda.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolda juga mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan indikasi penimbunan atau penyimpangan dalam distribusi bahan pokok di wilayahnya. “Peran masyarakat sangat penting dalam membantu kami menjaga stabilitas pangan. Jika ada yang mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian setempat,” kata Kapolda.
Dengan keberhasilan pengungkapan kasus ini, diharapkan distribusi bahan pokok di wilayah Jawa Barat dapat kembali normal dan masyarakat tidak perlu khawatir akan kelangkaan atau lonjakan harga yang tidak wajar.