Breakingnewsjabar.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang mengatur tentang Penghapusan Piutang Macet untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di sektor-sektor seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan. Kebijakan ini bertujuan untuk membantu pelaku UMKM yang memiliki kredit bermasalah agar mereka dapat kembali memperoleh akses pembiayaan dari bank. (5 November 2024)
Presiden Prabowo menekankan bahwa kebijakan penghapusan piutang ini merupakan langkah penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan UMKM. Diharapkan, pelaku usaha kecil dapat bangkit dan memberikan kontribusi yang lebih besar bagi perekonomian Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa rencana penghapusan kredit macet bagi UMKM ini berpotensi besar untuk diwujudkan dan dapat membawa dampak positif bagi UMKM yang terdampak krisis ekonomi.
Sebelum ini, Presiden Prabowo juga telah mengumumkan program pemutihan utang bagi sekitar 6 juta pelaku UMKM dan petani, dengan tujuan untuk menghapuskan tunggakan yang selama ini menjadi beban mereka.
Penandatanganan PP ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung UMKM sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, dengan harapan kebijakan ini akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Sumber : Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=8gZaBLETh3o