Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN BANDUNG | Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Bandung berlangsung di Hotel Sutan Raja, Soreang, pada Selasa (3/12/2024). Sidang yang dijadwalkan selama dua hari ini berlangsung cukup dinamis, dengan beberapa momen ketegangan, khususnya saat pembacaan hasil suara oleh petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Pantauan detikJabar, pembacaan hasil suara diawali oleh PPK Kecamatan Cimaung, disusul oleh Kecamatan Bojongsoang. Namun, penyampaian hasil di dua kecamatan ini diwarnai perdebatan sengit antara para saksi pasangan calon (paslon) yang saling mempertahankan data masing-masing. Sekadar diketahui Pilbup Bandung diikuti 2 paslon yaitu Sahrul Gunawan-Gun Gun Gunawan dan Dadang Supriatna-Ali Syakieb.
Hingga pukul 17.00 WIB, sidang baru menyelesaikan rekapitulasi untuk dua kecamatan. Selanjutnya, giliran Kecamatan Rancabali, Katapang, Soreang, Kertasari, Kutawaringin, dan Margaasih yang dijadwalkan membacakan hasil suara.
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Bandung, Ahmad Rosadi, menyebut situasi panas dalam sidang ini sebagai bagian dari dinamika rapat pleno.
“Iya seperti itulah dinamikanya rapat pleno, karena di rapat pleno ini merupakan ajang pembuktian. Bahwa memang jajaran kita, badan Adhoc telah melaksanakan tugas sesuai dengan tingkatannya, melakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, dan sekarang di rekapitulasi di tingkat Kabupaten Bandung, dinamika-dinamika kecil selalu terjadi pada pelaksanaan rapat pleno itu,” ujar Ahmad, di Hotel Sutan Raja, Soreang, Selasa (3/12/2024).
Pihaknya menginginkan sidang pleno rekapitulasi bisa berjalan tidak ada kendala. Sehingga proses tersebut tidak harus mengalami penundaan. “Alhamdulillah sampai saat ini tidak ada kendala. Kita sudah bisa berjalan dan mudah-mudahan sampai dengan besok hari tidak ada kendala, sehingga kita bisa menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perolehan suara,” katanya.
Permohonan Penundaan Rekapitulasi oleh Paslon Nomor 1
Pasangan calon nomor urut 1, Sahrul Gunawan dan Gun Gun Gunawan, sempat mengajukan permohonan penundaan sidang melalui surat resmi yang disampaikan kepada KPU Kabupaten Bandung.
Ahmad Rosadi membenarkan adanya permohonan tersebut. Namun, setelah melakukan telaah, pihak KPU memutuskan untuk melanjutkan sidang. “Memang betul, tadi pagi kami menerima surat permohonan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1, untuk melakukan permohonan penundaan pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Bandung,” ujarnya.
Ahmad menjelaskan proses penundaan tersebut harus disertai dengan alasan yang jelas dan kuat. Kata dia, dengan alasan kuat tersebut bisa membuat rapat pleno rekapitulasi dibatalkan.
“Belum ada alasan yang cukup kuat sehingga rapat pleno rekapitulasi ini harus ditunda seperti itu. Tapi sepanjang penilaian kami itu belum memenuhi unsur untuk bisa ditundanya pelaksanaan rekapitulasi dan juga penundaan rekapitulasi itu setidaknya bisa dilakukan,” jelasnya.
Dikutip dari : detik.com