Breakingnewsjabar.com – KABUPATEN Bandung | Tim Pemenangan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, H. Sahrul Gunawan dan H. Gun Gun Gunawan, yang diusung oleh Koalisi Rakyat, resmi mengajukan permohonan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung untuk menunda proses rekapitulasi hasil pemilu di tingkat kabupaten. Surat dengan nomor A.201/TIMGAB-SG/XII/2024 tersebut didasarkan pada peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 dan peraturan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nomor 6 Tahun 2024. (2 Desember 2024 )
Dalam suratnya, tim menyampaikan bahwa proses rekapitulasi yang direncanakan berlangsung hingga 16 Desember 2024 masih menghadapi beberapa laporan pelanggaran yang belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung. Laporan tersebut mencakup dugaan money politics, pembagian sembako, serta intimidasi terhadap pemilih, termasuk keterlibatan kepala desa.
“Kami meminta agar proses rekapitulasi ditunda hingga Bawaslu menyelesaikan investigasi atas laporan yang diajukan oleh relawan maupun pendukung kami terkait berbagai pelanggaran yang merugikan pasangan calon kami,” tulis Ketua Tim Pemenangan, H. Sugianto, S.Ag., M.Si., dalam surat yang ditandatangani bersama Sekretaris Tim Pemenangan, Maulana Fahmi, S.Si.
Sebagai langkah lanjutan, Tim Pemenangan Sahrul-Gun Gun juga melampirkan tembusan surat tersebut kepada beberapa pihak terkait, termasuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), KPU Provinsi Jawa Barat, Bawaslu Provinsi Jawa Barat, dan Bawaslu Kabupaten Bandung.
Tim berharap penundaan ini dapat memberikan ruang untuk memastikan proses demokrasi yang adil, jujur, dan bebas dari intimidasi atau kecurangan, sehingga hasil pemilu dapat diterima dengan baik oleh semua pihak.