Breakingnewsjabar.com– BANDUNG | Sebanyak 14 paket narkotika jenis sabu-sabu gagal diselundupkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung berkat kesigapan pengawal tahanan, Yan Prastomo. Menurut Yan, sabu-sabu yang dikemas dalam paket kecil tersebut diduga ditujukan untuk seorang terdakwa berinisial AH yang saat itu berada di ruang transit sidang.
Peristiwa ini bermula ketika seorang pria tampak hendak memberikan makanan, rokok, dan minuman kepada AH. Merasa curiga, Yan segera melakukan pemeriksaan. “Ketika sebungkus rokok akan diberikan kepada terdakwa di depan pintu sel, saya langsung menghampiri dan bertanya, ‘Apa itu?’ Dia menjawab, ‘Rokok, Pak.’ Saya pun curiga dan mencoba mengambilnya,” ujar Yan saat diwawancarai di PN Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Senin (6/1/2025).
Yan mengungkapkan bahwa satu paket sabu-sabu tersebut diperkirakan memiliki berat sekitar satu gram. “Secara sekilas, bungkusan rokok itu terlihat masih disegel. Namun setelah diperiksa, bagian bawahnya terdapat bekas sobekan,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Ditemukan
Lebih lanjut, Yan menjelaskan bahwa bagian bawah bungkus rokok tersebut ternyata mudah dibuka. Saat diperiksa, petugas menemukan beberapa batang rokok, alat kontrasepsi, dan bong yang biasa digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. “Saya memang curiga karena rokok baru itu terlihat mengembung. Kecurigaan saya terbukti benar. Saat si pelaku mencoba melarikan diri, langsung saya amankan dan membuka barang tersebut di depan polisi yang berjaga,” jelasnya.
Menurut Yan, insiden ini merupakan kasus ke-29 yang ia tangani sejak bertugas pada 2014. Pria yang diduga mencoba menyelundupkan narkotika tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polrestabes Bandung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : pikiran-rakyat.com