Breakingnewsjabar.com – JAKARTA | Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa isu adanya aturan tilang dengan menyita kendaraan adalah tidak benar. Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Raden Slamet Santoso, membantah informasi yang beredar viral di media sosial dan dikaitkan dengan pemberlakuan aturan baru pada April 2025. Isu tersebut mengklaim bahwa kendaraan dapat disita jika Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati selama dua tahun.
Dirgakkum menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada perubahan dalam aturan tilang maupun proses penilangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Banyak informasi ‘katanya-katanya’ yang beredar, tetapi yang penting adalah fakta sebenarnya. Jadi, untuk klarifikasi terhadap berita-berita viral itu, saya sampaikan bahwa tidak ada perubahan aturan tilang. Proses penilangan tetap seperti biasa,” tegas Dirgakkum dalam konferensi pers di Aula Madellu Gedung NTMC Polri, Rabu (19/3/2025).
Lebih lanjut, Dirgakkum menjelaskan bahwa pihaknya terus mengoptimalkan penindakan pelanggaran lalu lintas melalui kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sambil meminimalisir tilang manual untuk mengurangi kontak langsung dengan masyarakat.
“Melalui ETLE, apabila pelanggaran tertangkap kamera, data akan divalidasi terlebih dahulu. Setelah itu, surat konfirmasi akan dikirimkan kepada pelanggar untuk melakukan pembayaran denda. Tidak ada sama sekali penyitaan kendaraan seperti yang disebutkan dalam berita viral tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Dirgakkum menambahkan bahwa masyarakat dapat mengajukan permintaan penghapusan pajak kendaraan bermotor jika kendaraan tersebut telah mengalami kecelakaan berat atau menjadi korban kejahatan seperti pencurian.
“Di Pasal 74 sudah diatur bahwa jika pajak kendaraan mati selama 5 tahun dan tidak diurus selama 2 tahun berikutnya, maka dapat dilakukan penghapusan atas dasar permintaan dari pemilik. Misalnya, karena kendaraan mengalami kecelakaan parah atau dicuri. Ini untuk menghindari beban pajak bagi kendaraan yang tidak lagi operasional,” tambah Dirgakkum.
Untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, Korlantas Polri juga meluncurkan inovasi Layanan Contact Center. Inovasi ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan kelancaran lalu lintas serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
“Kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang benar dan terkini. Oleh karena itu, Korlantas menyediakan contact center yang dapat dihubungi untuk menanyakan informasi terkait tilang, pajak kendaraan, atau hal lainnya. Dengan begitu, masyarakat tidak salah paham dan informasi tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkas Dirgakkum.
Sumber: Divisi Humas Polri